Fakta-fakta Baru Habib Bahar, Tanggapan Keluarga hingga Komentar Ustadz Abdul Somad

Setelah penetapan tersebut, pihak keluaga memberikan tanggapan mereka tentang pribadi Habib Bahar.

Editor: Amirullah
Kolase Instagram/Ustaz Abdul Somad dan firman_brehenk
UAS menyampaikan pandangannya soal isi ceramah Habib Bahar Bin Smith 

SERAMBINEWS.COM - Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka sudah dilakukan pihak kepolisian.

Setelah penetapan tersebut, pihak keluaga memberikan tanggapan mereka tentang pribadi Habib Bahar.

Sorotan para ulamapun masih terus mengalir kepada Habib Bahar.

Bahkan Ustaz Abdul Somad juga buka suara tentang polemik yang melilit Habib Bahar.

Tribunnews.com melansir dari WartaKota, Sabtu (08/12/2018), inilah tiga fakta baru terkait kasus Habib Bahar.

Baca: Kedapatan Mem-bully Temannya, Seorang Ayah di Ohio Hukum Anaknya Berjalan 8 Km ke Sekolah

Baca: 5 Fakta Terbaru Pembunuhan di Papua, Pekerja tak dikawal keamanaan Hingga Kapolda Janji Cari korban

1. Tanggapan keluarga

Habib Husein selaku kakak Habib Bahar mengatakan menyerahkan kasus Habib Bahar kepada kepolisian.

"Kami serahkan ke aparat kepolisian untuk mengusut secara adil, " kata Habib Husein kepada tribunmanado.co.id di rumahnya di Kelurahan Karame, Kota Manado

Habib Husein juga mengatakan dia percaya ada hikmah dibalik perkara yang menyeret Habib Bahar.

Ia enggan mengomentari jika penetapan Habib Bahar sebagai tersangka oleh banyak orang masuk dalam bentuk kriminalisasi.

"Ini tahun politik, yang penting adalah kedamaian kita jaga bersama," sambung dia.

Mengenai gaya ceramah Habib Bahar yang meledak-ledak memang sudah begitu.

"Setiap orang kan punya karakter. Itu memang gaya dia, tapi saya selalu menasihati dia, " kata Habib Husein.

Ia sering menasihati Habib Bahar agar bersikap lebih tenang.

Terakhir, Habib Husein menasihatinya kala sang adik datang ke Manado beberapa waktu lalu.

Baca: Ustadz Abdul Somad Tanggapi Soal Tudingan Radikal Habib Bahar bin Smith: Masyarakat Tidak Bodoh

Baca: Bekerja di Provider Telekomunikasi, Irawan Maulana Hampir Jadi Korban Penembakan KKB di Nduga Papua

2. Polisi buru penyebar video ceramah Habib Bahar

Tribunnews melansir dari Kompas, Sabtu (8/12/2018), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.

Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri.

3. Ustadz Abdul Somad buka suara

Dikutip dari TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.

Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.

"Bagaimana ustaz pendapat antum pada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan tersebut.

Baca: Jawaban Ruhut Sitompul saat Ditanya Hal yang Tidak Disukai dari Timses Prabowo

Baca: Ferdinand Hutahaean Nilai PSI Semangatnya Menyerang Orba, Bukan Berantas Korupsi

Ustaz Abdul Somad menilai bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.

Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.

"Itu style dia. Siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata Ustadz Abdul Somad sambil menirukan gaya Habib Bahar dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.

Sebelumnya Habib Bahar dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Polisi sudah menetepkannya sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena Habib Bahar bertindak kooperatif.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

(Tribunnews.com/Vebri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta Baru Habib Bahar, Tanggapan Keluarga hingga Komentar Ustaz Abdul Somad

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved