Ustadz Abdul Somad Tanggapi Soal Tudingan Radikal Habib Bahar bin Smith: Masyarakat Tidak Bodoh

Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Editor: Amirullah
Instagram/ustadzabdulsomad
Ustaz Abdul Somad dan Habib Bahar bin Smith 

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Ustaz Abdul Somad memberikan tanggapannya soal kasus yang kini tengah menjerat Habib Bahar bin Smith.

Pun dengan penetapan tersangka yang kini telah disandang oleh Habib Bahar bin Smith.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/11/2018).

Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Ceramah Habib Bahar bin Smith saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.

Baca: Bekerja di Provider Telekomunikasi, Irawan Maulana Hampir Jadi Korban Penembakan KKB di Nduga Papua

Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith itu pun marak diisukan karena sang penceramah dianggap radikal.

Mengetahui hal tersebut, Ustaz Abdul Somad pun memberikan cara yang baik soal paham radikal terhadap para ulama.

Sebab menurutnya, paham radikal yang kerap dituduhkan kepada para ulama itu belum memiliki definisi yang sama.

"Dudukkan semua ormas dalam satu forum lalu dibuat pasal atau acuan soal radikal," ujar Ustaz Abdul Somad dilansir dari kabar petang tvOne.

Baca: Sekda Subulussalam: Berzakat Lebih Wajib dan Utama daripada Umrah

Baca: VIDEO - Dua Oknum Polisi Polres Gayo Lues Ditangkap, Bawa 130 Kilogram Ganja Dalam Kendaraan Dinas

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad pun berucap soal keterkaitan paham radikal dengan NKRI.

Menurutnya, ada dua pasal yang tepat digunakan untuk paham radikal tersebut.

"Pasal pertama, kau orang akan disebut radikal, kalau dia tidak mengakui negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Pasal satu, siapa saja yang tidak mengakui NKRI, Pancasila maka dia radikal," jelas Ustaz Abdul Somad.

Bertaut pada pasal tersebut, Ustaz Abdul Somad pun mempersilahkan kepada pihak berwenang untuk bertanya kepada para ulama.

Terutama kepada para ulama yang sempat dianggap punya paham radikal seperti Habib Rizieq Shihab.

"Sekarang kita timbang dengan timbangan ini. Siapa yang dikatakan radikal ? Kita tanya Habib Rizieq Shihab. Apakah Habib Rizieq tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945 NKRI ?" tanya Ustaz Abdul Somad.

Habib Bahar bin Smith dan Ustaz Abdul Somad (Kolase Kompas.com dan Instagram Ustadz Abdul Somad)

Seolah sudah tahu dengan jawaban tersebut, Ustaz Abdul Somad nyatanya meyakini bahwa para ulama tersebut sesungguhnya cinta dengan NKRI.

Baca: Tangis Bayi yang Dibuang Dikira Suara Hantu, Pemilik Warung di Lhokseumawe Sampai Melarikan Diri

Pun dengan Habib Bahar bin Smith yang disebut Ustaz Abdul Somad kini dituduhkan sebagai pihak yang radikal.

"Saya yakin dan percaya, Teuku Zulkarnaen, Ustaz Habib Rizieq Shihab, Ustad Bahar Bin Smith yang dituduhkan radikal itu, akan mengeluarkan pernyataan atas pertanyaan, 'Kami cinta NKRI'" imbuh Ustaz Abdul Somad.

Lanjut ke pasal dua, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa ada pernyataan yang menjadi tumpuan untuk seseorang bisa mengatakan bahwa ulama itu adalah radikal.

Yakni dengan mengetahui pernyataannya soal memusuhi pihak yang tidak seagama dengannya.

"Pasal dua, siapa yang pernah mengeluarkan ujaran kebencian 'bila tidak seagama dengan kamu, hancurkan rumahnya, bakar kendaraannya, ratakan dengan tanah' barulah dia dicap radikal," jelasnya.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad pun mencoba menanggapi kasus yang tengah membelit para ulama itu dengan pandangan lain.

Menurut Ustaz Abdul Somad, khalayak seharusnya bisa cermat soal kasus yang sedang ramai tersebut.

"Yang perlu kita cermati, apakah ini sengaja ramai ataukah ingin dibuat ramai untuk dijadikan sebuah komoditi ?" pungkas Ustaz Abdul Somad.

Baca: Pakar Psikologi Politik UI Sebut Gaya Kampanye Prabowo Mirip Donald Trump

Pun dengan tudingan melakukan ujaran kebencian yang kini tengah membelit Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sambil berbincang dengan Karni Ilyas, Ustaz Abdul Somad juga tampak mengetahui soal hinaan yang dituding dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith untuk Presiden.

Menurut Ustaz Abdul Somad, kasus Habib Bahar bin Smith itu bisa terselesaikan dengan jalur hukum.

Sebab menurutnya, Indonesia ini adalah negara hukum.

"Kita tinggal di negara hukum. Maka segala keputusan bersalah atau tidak bersalah mustilah berdasarkan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Namun, bagi Ustaz Abdul Somad, hukum tidak layak untuk dimainkan.

Sebab, masyarakat nyatanya kini tidak bodoh.

Karenanya, Ustaz Abdul Somad pun menyerahkan semua keputusan atas kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith itu kepada hukum yang seadil-adilnya.

Baca: 4 Fakta Terbaru Lindswell Kwok, Sang Ibu Merasa Dijebak hingga Lokasi Resepsi Pernikahan

"Hukum yang akan berkata benar, masyarakat akan menyaksikan. Ketika kita mainkan hukum, ingat, masyarakat tidak bodoh. Informasi jelas, terbentang di matanya," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Kalau dia terkait masalah negara, pencemaran nama baik kah, merusak simbol negara, kita letakkan hukumnya. Insya Allah, kita selesaikan dengan proses," sambungnya.

Berikut tayangan lengkapnya :

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.

Ceramah Habib Bahar bin Smith saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.

“Kalau pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/11/2018).

Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Baca: Ferdinand Hutahaean Nilai PSI Semangatnya Menyerang Orba, Bukan Berantas Korupsi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith belum dilakukan penahanan.

Penyidik sebelumnya hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Syahar menjelaskan, penyidik menilai Habib Bahar bin Smith masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.

“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Syahar.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

follow kami di instagram: 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Soal Tudingan Radikal Habib Bahar bin Smith hingga Menghina Presiden, UAS : Masyarakat Tidak Bodoh

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved