Minggu, 7 Juni 2026

Opini

Kriteria Wali Nanggroe

SETELAH membaca polemik (pro-kontra) Pemilihan Wali Nanggroe sejak hampir satu bulan lalu, penulis merasa terpanggil

Tayang:
Editor: bakri
Gedung Wali Nanggroe di Jalan Soekarno Hatta, Lampeuneureuet, Aceh Besar. Kompleks meuligo wali yang dibangun sejak 2010 tersebut dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). SERAMBI/M ANSHAR 

(Mengacu pada Qanun Al-Asyi 1579)

Oleh Qismullah Yusuf

SETELAH membaca polemik (pro-kontra) Pemilihan Wali Nanggroe sejak hampir satu bulan lalu, penulis merasa terpanggil untuk ikut memberikan pendapat kepada pihak-pihak yang akan memilih tokoh pemersatu etnis dan budaya Aceh tersebut, dengan merujuk pada Qanun Al-Asyi yang telah ada sejak 1579. Qanun ini telah lahir jauh sebelum negara-negara bermazhab demokrasi dan asas hak-hak azasi manusia (HAM) itu lahir. Penulis ingin mengajak pembaca untuk merujuk kembali pada qanun yang dicetuskan oleh Sultan Alauddin Mansur Shah, lebih kurang 440 tahun lalu, dalam menata sistem pemerintahan.

Sebagaimana yang nyatakan dalam Encyclopaedie (1917, Vol 1, Hal 74), Sultan Alauddin Mansur Shah yang memerintah Aceh pada 1579-1586, adalah seorang raja yang menaruh minat besar dalam budaya dan ilmu pemerintahan. Beliau giat sekali melawan hegemoni Purtugis di Selat Malaka. Sepeninggal beliau karena diracun pada 1586, berakhir pula pertarungan sengit antara Portugis dan Aceh dalam memperebutkan kemakmuran dagang di wilayah perairan Selat Malaka itu.

Para ulama dan tokoh adat Aceh, semasa pemerintahan dan atas izin beliau, telah menyusun tata laksana dalam memilih seorang pemimpin untuk jenjang paling rendah dalam sistem pemerintahan di Aceh pada saat itu. Tata laksana ini adalah bagian dari Qanun Al-Asyi yang disusun pada 1579 untuk memilih seorang keusyik dan imum mukim. Saudara Dr M Adli Abdullah, telah membuat banyak kajian yang mendalam dalam disertasi S3-nya.

Peraturan qanun syara’
Dalam Mukaddimah tata laksana qanun tersebut, Sultan mengatakan, “Kami bangsa Aceh memohon kepada Allah Subhanahu Wata-ála, seraya memohon keampunan-Nya dengan keadilan atas sifat-Nya, yang lagi jalal dan dengan sifat jamil, yaitu terbebas dari kekerasan dan memiliki sifat keelokan Yang Maha Kekal untuk selama-lamanya. Kami memohon kepada Allah Ta’ala, Tuhan Rabbul ‘alamin, yang memberikan perlindungan kepada kami untuk menyusun Peraturan Qanun Syara’ Karajaan Aceh.” Tata laksana tersebut terdiri atas beberapa bab, dua bab di antaranya berkenaan dengan tata laksana pemilihan keuchik (kepala kampung) dan imum mukim (iman mukim) di Aceh.

Pada Bab Pertama, ayat (1), nomor 8, dikatakan bahwa diwajibkan oleh Qanun Syara’ Kerajaan kepada sekalian rakyat Aceh, mulai dari timu-barat, barôh-tunong (mulai dari Timur-Barat, Selatan dan Utara), agar pada tiap-tiap gampông, hendaklah memilih keuchik dengan sebuah rapat mufakat, untuk mengambil sebuah keputusan yang sahih dan sah, berdasarkan ijmak mufakat, untuk memilih seorang keuchik di sebuah gampong/sagoe yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Ijmak diartikan sebagai sistem voting (memilih) dan mufakat diartikan dengan sebuah “persetujuan” atas nama-nama yang telah diusulkan.

Menurut Qanun Al-Asyi, syarat-syarat untuk mengangkat seorang keuchik adalah sebagai berikut: (1) berumur sekurang-kurangnya 40 tahun, (2) mengetahui hukum syarák dan syariat Nabi saw, (3) memahami hukum Qanun Syara’ Kerajaan, (4) berasal dari orang yang berketurunan baik, (5) tidak ada permusuhan dengan manusia, (6) berani atas yang benar, dan (7) takut atas perbuatan salah. Di samping syarat-syarat ini, seorang keuchik harus fasih membaca Al-Quran, berkenan melaksanakan fardhu ain dan fardhu kifayah. Seorang keuchik dapat dibantu oleh seorang waki keuchik yang diusulkan oleh keuchik, akan tetapi dipilih dan disepahati oleh tuha peut. Tuha Peut (Tua 4) adalah sistem parlemen tingkat gampong di Aceh.

Sebuah mukim terdiri atas 9 gampong, sebagaimana termaktub dalam Bab 2, Pasal 1 ayat (2), No.10. Adapun syarat-syarat untuk menjadi seorang mukim berdasarkan Qanun Al-Asyi adalah sebagai berikut: (1) calonnya bukan bekas seorang abdi (budak) yang telah dimerdekakan, (2) berumur sekurang-kurangnya 40 tahun, (3) memahami hukum syara’ Allah dan hukum syariat Nabi saw, (4) berasal dari orang yang berketurunan baik-baik, (5) tidak ada permusuhan dengan manusia, (6) berani atas benar, (7) takut atas perbuatan yang salah, (8) dapat menahan amarah, (9) mengetahui hukum qanun syara’ kerajaan, (10) murah tangannya dan rahim hatinya kepada fakir miskin, (11) dapat mengerjakan fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, (12) dapat jadi imam shalat Jumat di masjid, (13) dapat menjadi khatib untuk membaca khutbah Jumat, (14) dapat bertindak bijaksana, (15) memiliki sifat malu dan tidak tamak, (16) memiliki sifat-sifat sabar dengan merendahkan diri kepada sekalian manusia.

Adapun syarat-syarat tambahan untuk menjadi seorang calon imum mukim adalah dengan mengedepankan sikap amar makruf nahi munkar, mengutamakan rapat dan mufakat bersama rakyat dalam mengambil sebuah keputusan, melibatkan tuha lapan (tuha 8) dalam mengambil sebuah keputusan, dapat memelihara kehormatan rakyat dan jangan merampas harta rakyat dengan cara-cara yang zalim.

Siapa Tuha 8 untuk “Aceh baru” di Era Industri 4.0? Secara demokratis, mungkin dapat dipilih dari unsur-unsur yang mewakili kelompok penutur bahasa-bahasa yang ada di Aceh; (1) Bahasa Aceh, (2) Bahasa Teumieng, (3) Bahasa Gayo, (4) Bahasa Alas, (5) Bahasa Aneuk Jamee, (6) Bahasa Kluet, dan (7) Bahasa Simeulue. Kalau diadasarkan pada jumlah penutur bahasanya, agaknya hak penutur Bahasa Aceh yang jumlahnya lebih banyak, tidak terwakili. Untuk itu, jumlah tetua dapat diubah dari “Tuha 8” menjadi “Tuha 15”, dimana akan terdapat 5 orang yang mewakili kelompok penutur Bahasa Aceh.

Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Samsul Rizal, dalam satu seminar di Banda Aceh mengusulkan agar ada sosok wanita yang akan mewakili hak mereka dalam “Tuha” ini. Berapa jumlah wanita yang akan diusulkan dan bagaimana tata caranya, perlu dibicarakan dengan hati lapang dan terbuka.

Mewakili semua etnik
Sosok Wali Nanggroe juga harus mewakili semua ras/etnik dan penutur Bahasa yang ada di Aceh dan tidak mewakili kelompok tertentu saja. Syarat “tidak memiliki musuh dalam gampong/mukim” (syarat No.5) dan “dapat menjadi imam untuk sembahyang” (syarat No.12) dapat ditafsirkan bahwa sosok Wali Nanggroe dapat diterima oleh semua pihak. Dia juga adalah sosok yang dapat mewakili semua kelompok dan tidak memihak dalam bertindak dengan “memiliki sifat-sifat sabar dengan merendahkan diri kepada sekalian manusia”, sebagaimana yang disebutkan dalam syarat No.16.

Fasih dalam membaca Alquran adalah sesuatu yang menjadi panutan dalam dan untuk menjadi seorang pemimpin di Aceh. Untuk menjadi seorang caleg, menjadi bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota saja, syarat ini telah menggugurkan banyak calon, walaupun memiliki kemampuan akademik, religi dan kemahiran memimpin, kalau tidak mempu membacanya dengan baik. Dapat menjadi imam dan khatib pada hari Jumat adalah syarat lain untuk menjadi seorang pemimpin di tingkat mukim.

Adalah sangat baik dan indah, andaikan seorang Wali Nanggroe di Aceh juga mampu berdiri di mimbar dan menyampaikan pesan-pesan rohani kepada publik dan mampu membaca ayat-ayat suci Alquran dengan baik sewaktu mengimami sebuah shalat wajib. Karena lembaga Wali Nanggroe ini lahir dari perjuangan Saudara kita, tidak ada salahnya kalau tim seleksi mengedepankan seorang di antara mereka sebagai seorang calon, terutama yang memiliki sikap yang lemah lembut, dapat mewakili semua elemen masyarakat Aceh, memiliki latar belakang akademik, religi dan sosial yang baik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved