Opini
Kriteria Wali Nanggroe
SETELAH membaca polemik (pro-kontra) Pemilihan Wali Nanggroe sejak hampir satu bulan lalu, penulis merasa terpanggil
Dengan terpilihnya seorang Wali Nanggroe, apakah sosok ini tokoh “patahana” sekarang atau tokoh baru dengan kriteria sebagaimana yang telah ada lebih-kurang 440 tahun yang lalu, Aceh akan memiliki seorang “wali” untuk mewakili semua elemen masyarakat, memperkuat lembaga-lembaga yang memiliki keistimewaan Aceh yang seharusnya berada di bawah Wali. Adapun lembaga-lembaga tersebut adalah: Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Ulama Aceh, LPSDM atau lembaga-lembaga khas lainnya, hanya ada di Aceh atau dicetuskan oleh Aceh.
Wali ini, sesuai dengan namanya, juga harus mengawasi dan mewalikan dirinya untuk menjaga aset-aset Aceh yang banyak sekali tidak terdata; apakah itu lahan perkebunan, lahan pertambangan, lahan persawahan, lahan perikanan, dan bangunan-bangunan yang dimiliki Aceh dengan melahirkan kembali “Dinas Aset Aceh”, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Wali Nanggroe hanya akan menjadi “tokoh adat”, sedangkan administrasi untuk semua lembaga-lembaga “keistimewaan Aceh” ini akan diurus oleh SKPA Pemerintah Aceh.
Penulis berharap tulisan ini dapat menjadi pertimbangan para tokoh Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh, baik yang terdiri atas tokoh-tokoh partai lokal, partai nasional, tokoh masyarakat, pendidikan, cendekia, pebisnis, pemuda-pemudi maupun tokoh dari kalangan wanita.
* Prof. Dr. Qismulah Yusuf, M.A., Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam, Banda Aceh. Email: yusufqismullah@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pekerja-menyelesaikan-pembangunan-di-kompleks_20151203_102035.jpg)