Kupi Beungoh

Pendekatan Militer sebagai Resolusi Konflik di Papua, Tidakkah Pemerintah Belajar dari DOM Aceh?

Dua konten dalam satu konteks yang sama dituturkan oleh dua orang yang turut melewati konflik dan resolusi konflik di Aceh.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Hand Over
Peneliti Centre of Terrorism and Radicalism Studies (CTRS), Ulta Levenia, bersama anak-anak di Papua. 

Oleh: Ulta Levenia

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan bahwa tidak ada negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 17 Desember 2018.

Selain itu Wiranto menegaskan bahwa tidak akan ada negosiasi antara pemerintah dengan OPM, karena posisi antara negara dan kelompok kriminal tersebut berbeda.

Respon Wiranto ini terkait dengan kasus penembakan sejumlah pekerja PT Istaka Karya pada 2 Desember 2018 di Nduga.

Pada kesempatan lain, Jusuf Kalla berargumen bahwa permasalahan yang diangkat oleh OPM tidak jelas dan tidak nyata.

Karena Pemerintahan Jokowi-Kalla telah menguncurkan dana lebih dari Rp 100 triliun per tahun untuk pembangunan infrastruktur.

Kalla juga menyinggung bahwa nilai yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Papua tidak sebanding dengan sumbangsih saham PT. Freeport Indonesia ke pemerintahan pusat.

Dua konten dalam satu konteks yang sama dituturkan oleh dua orang yang turut melewati konflik dan resolusi konflik di Aceh.

Baca: Jusuf Kalla Diusulkan Menjadi Ketua Juru Damai Papua

Baca: Jusuf Kalla Tanggapi Soal Survei 41 Masjid Terpapar Radikalisme: Ini Studi yang Memprihatinkan

Pada tahun 2013, Wiranto menyebutkan bahwa pada masa Presiden Habibie dirinya menginjakkan kaki di Aceh dan memberikan saran untuk menghentikan operasi militer di Aceh.

Untuk diketahui, kala itu Aceh berstatus sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).

Sedangkan Jusuf Kalla, merupakan key actor yang berperan dalam penandatanganan MoU Helsinki yang menandai berakhirnya konflik bersenjata di Aceh.

Peace Talks

Jika Wiranto mengusulkan DOM Aceh dihentikan, serta Jusuf Kalla yang berupaya mencapai kesepakatan dengan perundingan, maka muncul pertanyaan, apakah tindakan yang melibatkan dua tokoh ini di Aceh tidak dapat diterapkan di Papua?

Pertama, kembali pada respon Wiranto terhadap tindakan OPM yang dinilai harus ditindak tegas tanpa negosiasi.

Baca: Beberkan Perkembangan Terbaru KKB, Wiranto: Kita Tahu Kekuatan Mereka, Tinggal Selesaikan Aja

Baca: Buru Kelompok Bersenjata di Pedalaman Papua, Brimob Hancurkan Markas KKB yang Baru Dibangun

Permasalahan “posisi” non-state and state actors antara negara dan kelompok kriminal (separatis) yang bertujuan untuk memisahkan diri dengan menguasai sebagian wilayah yang secara konstitusional dan diakui oleh internasional merupakan permasalahan umum yang selalu ada pada upaya resolusi konflik.

Oleh karena itu, biasanya diskusi perdamaian (peace talks) antara non-state actors and state actors selalu dilakukan melalui pihak ketiga atau third party yang menjadi jembatan penghubung kepentingan kedua pihak yang berkonflik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved