Pemko Subulussalam Janji Segera Kembalikan Dana Gurdacil dan Nonsertifikasi
Pemerintah Kota Subulussalam berjanji akan mengembalikan dana nonsertifikasi dan tunjangan guru terpencil (Gurdacil gurdacil).
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam berjanji akan mengembalikan dana nonsertifikasi dan tunjangan guru terpencil (Gurdacil) yang dipinjam untuk menalangi gaji guru kontrak sebelum tanggal 20 Januari 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam, Irwan Yasin saat ditanyai Serambinews.com, Jumat (21/12/2018) mengenai kabar penundaan pembayaraan sejumlah tunjangan guru di daerah ini.
Irwan Yasin menjelaskan bahwa opsi meminjam dana nonsertifikasi dan gurdacil merupakan yang terbaik menyelamatkan hak 246 guru kontrak di Kota Sada Kata ini.
Upah guru kontrak sebanyak Rp 1,4 miliar selama masa kerja enam bulan ini merupakan GU atau ganti uang yang sumbernya dari sumbangan pihak ketiga.
Masalahnya, anggaran tersebut belum sepenuhnya masuk ke kas daerah hingga hari ini.
Sehingga, kata Irwan Yasin manakala tahun ini tak cair tidak bisa dianggarkan 2019 mendatang.
Baca: Bayar Gaji Guru Kontrak, Pemko Subulussalam Pinjam Dana Nonsertifikasi dan Tunjangan Gurdacil
Untuk itulah, pihaknya menggelar rapat dengan perwakilan guru di PGRI dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Akhirnya, disepakati peminjaman sementara tunjangan nonsertifikasi dan tunjangan guru terpencil.
Sebab, dana guru nonsertifikasi dan terpencil menurut Irwan bisa dipinjam dan dalam aturan keuangan dapat dibayarkan sebagai utang pada anggaran 2019 mendatang.
Lagi pula, para penerima dana tunjangan guru terpencil diasumsikan juga mendapat uang sertifikasi sehingga tidam berpengaruh bila dipinjam sementara.
Sedangkan tunjangan guru nonsertifikasi dipinjam sebagian untuk menalangi honor guru kontrak senilai Rp 1,4 miliar.
Lebih jauh, Irwan menjelaskan pembayaran atau penggantian uang nonsertifikasi dan guru terpencil ini dilakukan sebelum 20 Januari 2019 mendatang.
Pihak BPKD menurut Irwan sudah memastikan hal itu bisa dilakukan karena dana sumbangan pihak ketiga ini akan masuk sebelum tanggal 20 Januari tahun depan.
Sebelumnya, beredar kabar jika pemko juga akan menunda dana nonsertifikasi guru di sana. Namun hal ini dibantah Irwan sebab dana sertifikasi guru tidak bisa dipending sebab jika hal itu dilakukan dapat terkena sanksi dan Menteri Keuangan.
Guru terpencil di Subulussalam sebanyak 130 an orang dengan total tunjangannya mencapai Rp 1,2 miliar.
Baca: 7.000 Guru Kontrak belum Terima Honor 4 Bulan
Selain terpencil guru ini juga sebagian besar penerima sertifikasi sehingga jikapun dananya dipending sementara dinilai tidak mengganggu.
Berdasarkan informasi yang beredar keuangan Pemko Subulussalam sekarang 'sakit'.
Hal ini terjadi akibat berbagai faktor mulai utang pemerintah sejak 2016-2017 lalu yang harus menjadi beban 2018.
Sebenarnya kondisi keuangan yang cukup sulit juga terjadi di penghujung tahun lalu.
Kecuali keuangan yang 'sekarat' Kota Subulussalam juga disorot dengan kebijakan perwal perubahan anggaran hingga tiga kali.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Subulussalam mengakui kondisi keuangan daerah ini terganggu namun membantah isu jika kas di sana kosong alias tekor.
Hal itu disampaikan Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti kepada Serambinews.com, Selasa (5/6/2018)) menanggapi berbagai kabar terkait kondisi keuangan daerah.
Walkot Merah Sakti menyampaikan dampak pelaksanaan pilkada memicu defiisit.
Betapa tidak, untuk kebutuhan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam saja menguras anggaran hingga Rp 14 miliar lebih.
Lalu Panswaslih Subulussalam Rp 4 miliaran, pengamanan juga mencapaui Rp 4 miliaran lalu ada pula anggaran untuk kegiatan pekan Kebudayaan Aceh (PKA) senilai Rp 3 miliar.
Lalu, kegiatan Pekan olahraga dan seni (Porseni) Rp 2 miliar lebih."Akumulasi ini saja sudah hampir Rp 30 miliar," kata Walkot Merah Sakti.
Masalah lain, lanjut Sakti dana yang masuk ke daerah per 12. Dikatakan, jika pagu anggaran Rp 800 miliar dibagi 12.
Sehingga kondisi inilah yang menyebabkan tergganggunya keuangan daerah.
"Harus saya katakan jujur, kalau terganggu ia,namanya defisit sudah pasti tergganggu. Tapi defisit tidak dilarang. Intinya, kas tidak kosong," terang Walkot Sakti. (*)