LP Banda Aceh Bobol

Kapolsek Sunggal Bantah Ada Pengeroyokan, Begini Kronologi Tewasnya Napi Pembunuh Bidan di Pidie

Pada Jumat (21/12/2018), Hamdani menggunakan senjata tajam mengamuk di sebuah kedai kopi di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
HAMDANI Rusli, terdakwa pembunuh bidan Nursiah binti Ibrahim, dikawal ketat oleh polisi sebelum menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4) sore. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hamdani (43) narapidana (napi) kasus pembunuhan bidan Nursiah di Pidie setahun lalu, dikabarkan tewas di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (22/12/2018).

Untuk diketahui, Hamdani adalah salah satu napi buron karena kabur bersama 112 napi lainnya dari LP Kelas II A Banda Aceh pada Kamis (29/11/2018) lalu.

Keberadaan Hamdani diketahui setelah datang kabar kepada pihak keluarga bahwa dia telah tewas dalam sebuah insiden di Medan, Sumatera Utara.

Disebut-sebut, Hamdani yang divonis mati karena menghabisi nyawa bidan Nursiah--yang tak lain adalah istrinya--pada Selasa 29 Agustus 2017, dikeroyok oleh massa di kawasan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Namun, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi yang dihubungi Serambinews.com melalui ponsel dari Banda Aceh Selasa (25/12/2018) membantah bahwa Hamdani dikeroyok oleh massa.

"Nggak dikeroyok, dia itu awalnya mengamuk di kedai kopi, di kawasan Sunggal, dia marah-marah dan nyerang orang dengan senjata tajam," kata Kompol Yasir Ahmadi.

Baca: Kapolresta Banda Aceh Pastikan Napi Kasus Pembunuhan Bidan di Pidie Tewas di Medan

Kepada Serambinews.com, Kompol Yasir menceritakan kronologi singkat insiden sebelum Hamdani tewas pada, Sabtu (22/12/2018).

Pada Jumat (21/12/2018), Hamdani menggunakan senjata tajam mengamuk di sebuah kedai kopi di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hamdani mengamuk dan menyerang orang dengan senjata tajam di sebuah kedai kopi.

"Karena diserang sama dia, orang-orang lari karena takut," kata Kompol Yasir.

Menurut Kapolsek Yasir, dalam aksinya itu, Hamdani merusak barang-barang menggunakan parang di kedai tersebut.

"Dia menyerang pakai parang, dia hancurin kedainya itu, magiccom hancur, kulkas hancur, dispenser hancur, meja berantakan, diparang sama dia sehingga berantakan semuanya," kata Kompol Yasir.

Melihat kejadian itu, pemilik kedai kata Yasir melaporkan kepada masyarakat lainnya.

Lalu masyarakat mencoba melerai Hamdani dan menangkapnya.

"Masyarakat melakukan perlawanan, didekatin, karena dia menggunakan senjata tajam," katanya.

Baca: Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati, Ini Jawaban Terdakwa

Baca: Pembunuh Bidan Pernah Divonis Sebelas Tahun dan Kabur dari Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Menurut Yasir, Hamdani marah tanpa sebab. Tiba-tiba saja dia berkelakukan aneh dan menyerang.

"Nggak tahu marah kenapa. Dia make kayaknya, sakau gitu, apa yang di depan mata dia hancurin," katanya.

Masyarakat kemudian berhasil menangkap Hamdani setelah melakukan perlawanan.

Lalu dia diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Sunggal.

Oleh Polsek Sunggal, Hamdani dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara (Brimob) Medan untuk mendapat perawatan.

Sehari setelah itu, Hamdani kemudian dinyatakan meninggal dalam perawatan intensif di rumah sakit tersebut.

"Meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu (22/12/2018)," kata Yasir.

Awalnya, Kompol Yasir tidak mengetahui bahwa Hamdani adalah salah satu napi buron karena kabur bersama 112 napi lainnya dari LP Kelas II A Banda Aceh pada Kamis (29/11/2018) lalu.

"Setelah meninggal Sabtu lalu kita beritakan, kemudian ada orang dari lapas sama keluarganya datang ke polsek. Awalnya kita tidak tahu identitasnya, makanya jenazah disimpan di rumah sakit," demikian Kompol Yasir.

Warga mengusung jenazah Hamdani bin Rusli (47) untuk dikebumikan di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (25/12/2018). Hamdani napi perkara pembunuhan bidan yang kabur dari LP II A, Banda Aceh, dan kemudian dikabarkan tewas di Medan.
Warga mengusung jenazah Hamdani bin Rusli (47) untuk dikebumikan di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (25/12/2018). Hamdani napi perkara pembunuhan bidan yang kabur dari LP II A, Banda Aceh, dan kemudian dikabarkan tewas di Medan. (SERAMBINEWS.COM/Handover)

Baca: Jejak Kasus 6 Napi Pembunuh yang Kabur dari LP Banda Aceh, 2 Divonis Mati, 2 karena Cinta Terlarang

Baca: Polda DPO-kan 78 Napi LP Banda Aceh

Seperti pernah diberitakan, Hamdani tercatat sebagai napi LP II A Banda Aceh yang kabur bersama 112 napi lainnya pada, Kamis (29/11/2018).

Hamdani divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4/2018) dengan hukuman mati, karena menghabisi secara sadis istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Cot Bada, Bireuen.

Kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah orang tua Hamdani di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur pada Selasa 29 Agustus 2017.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved