Tahun Depan Ditargetkan Pejualan Emas Sebanyak 5,1 Ton

Maka dengan penjualan emas ini diharapkan literasi masyarakat untuk berinvestasi emas semakin baik

Editor: Muhammad Hadi
Kontan.co.id/Baihaki
Ilustrasi: Emas Antam 

“Jual beli emas itu tidak boleh masuk ke industri keuangan, tapi masuk ke perdagangan. Maka dari itu, kami harus memisahkannya dengan perusahaan induk agar tetap bisa berdagang emas,” jelasnya.

Baca: Video - Detik-detik Penembakan Letkol Dono yang Terekam CCTV, Pelaku Tampak Jelas Acungkan Senjata

Aturan POJK ini tertuang dalam ketentuan umum pasal I yang menyebutkan usaha pergadaian adalah segala usaha yang menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Hal ini semakin diperjelas pada Bab IV tentang Penyelenggaraan Usaha, bahwa kegiatan pergadaian meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga serta pelayanan jasa taksir.(*)

Baca: Prabowo Minta Didoakan Ulama Aceh

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tahun depan, Pegadaian targetkan jual emas 5,1 ton

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved