Tahun Depan Ditargetkan Pejualan Emas Sebanyak 5,1 Ton
Maka dengan penjualan emas ini diharapkan literasi masyarakat untuk berinvestasi emas semakin baik
“Jual beli emas itu tidak boleh masuk ke industri keuangan, tapi masuk ke perdagangan. Maka dari itu, kami harus memisahkannya dengan perusahaan induk agar tetap bisa berdagang emas,” jelasnya.
Baca: Video - Detik-detik Penembakan Letkol Dono yang Terekam CCTV, Pelaku Tampak Jelas Acungkan Senjata
Aturan POJK ini tertuang dalam ketentuan umum pasal I yang menyebutkan usaha pergadaian adalah segala usaha yang menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Hal ini semakin diperjelas pada Bab IV tentang Penyelenggaraan Usaha, bahwa kegiatan pergadaian meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga serta pelayanan jasa taksir.(*)
Baca: Prabowo Minta Didoakan Ulama Aceh
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tahun depan, Pegadaian targetkan jual emas 5,1 ton