Senin, 8 Juni 2026

Opini

Baitul Mal dan Potensinya

LEMBAGA yang berwenang mengelola zakat di Aceh adalah Baitul Mal yang didirikan pada 2007

Tayang:
Editor: bakri

Jika Aceh mampu menjadikan kewajiban menunaikan zakat ini sebagai kewajiban yang memaksa melalui keistimewaan penerapan hukum Islam di wilayahnya, maka ke depan kita dapat berharap lebih banyak dari dana zakat untuk menunjang pembangunan masyarakat Islam dan Indonesia menjadi lebih baik. Kita tentu tidak akan menutup mata bahwa zakat telah memainkan peran penting dalam pembangunan peradaban Islam yang umurnya sudah ribuan tahun itu.

Terlepas dari itu semua, hasil-hasil yang telah dicapai oleh Baznas dan untuk wilayah Aceh oleh Baitul Mal telah dirasakan oleh umat Islam, khususnya mereka yang secara hukum adalah mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

* T. Saifullah Nasrun, Dosen Hukum Perdata Islam, Institut Agama Islam (IAI) Almuslim, Bireuen, Aceh. Email: saifullah_muslim10@yahoo.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved