Fakta-fakta Anies Baswedan, Terancam Pidana hingga Kronologi Awal Mula Kasus

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Editor: Amirullah
kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan 

SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam pidana 3 tahun.

Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Selain hal tersebut berikut fakta-fakta kasus dugaan gestur dan ucapan Anies Baswedan yang dianggap menyalahi aturan saat mengutip dari Tribun Jakarta dan Wartakota.

Baca: Piala Asia 2019 - Kalah Secara Dramatis, Rekor Fantastis Vietnam Akhirnya Dihancurkan Irak

Baca: Habib Rizieq Doakan Kesembuhan Ustaz Arifin Ilham, Sang Putra Kecewa Unggahannya Dihapus Instagram

Baca: Lukman Edy Mengaku Dirinya yang Menolak Karni Jadi Moderator Debat Capres, Ini Tanggapan Karni Ilyas

1. Kronologi Awal

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).

Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.

Mengutip dari Tribun Jakarta, Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduqa melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Baca: Sabtu Ini, IKA Unsyiah Jakarta Gelar Mubes V di Aula Kementerian PAN dan RB

Baca: Komisioner KPU Paparkan Persoalan Kisi-kisi Debat, Rocky Gerung Bengong dan Pegang Kepala

Baca: Rapat Dewan Ricuh, Ketua Keluarkan Pisau, Kursi dan Botol Air Mineral Dilempar ke Arah Anggota DPRD

2. Jawaban Anies Baswedan Pasca di laporkan GNR

Anies Baswedan (Grafis Tribunnews/Ananda Bayu)

Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan hanya geleng-geleng kepala, enggan tanggapi pertanyaan seputar kontroversi dirinya di agenda internal Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat Senin (17/12) kemarin.

Saat para pewarta menanyakan seputar maksud dan alasan dirinya mengacungkan pose dua jari, Anies menjawab dengan gelengan kepala.

Mengutip dari Tribun Jakarta, ketika kembali ditanyakan kepadanya Kemendagri keberatan terhadap pose dua jarinya di acara internal Gerindra tersebut, Anies yang ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). menjawab, "Nggak komentar saya."

Menanggapi pelaporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI terkait hal tersebut, Anies hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan siapa saja yang dinilai melanggar. "Nggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies.

Baca: Pedagang Asal Aceh Ini Sumbang Rp 72 Juta, Bayi Kembar di RS Malaysia Kembali ke Pelukan Ibunya

3. Anies Baswedan Diduga Melanggar Pasal 547

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Upaya klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu RI, pada Senin (7/1/2019).

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019) saat mengutip dari Warta Kota.

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.

Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," tambahnya.

Baca: VIDEO Detik-Detik Siswi SMK Dibunuh Pelaku Bertato, Polisi Beberkan Kronologinya

4. Anies Baswedan di Cecar 27 Pertanyaan

Anies Baswedan saat berada di Kantor Bawaslu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.

Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.

Mengutip dari Warta Kota, Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies Baswedan, bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian difasilitasi oleh Bawaslu, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.

"Mereka bersedia melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ucapnya.

Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," terangnya.

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," pungkas Anies Baswedan.

Baca: Relawan Prabowo Sandi Adakan Lomba Menulis Surat untuk Prabowo Sandiaga, Total Hadiahnya Rp 10 Juta

Baca: Kisah Anak 8 Tahun Selamat Setelah Digulung Tsunami, Jadi Yatim Piatu Setelah Jasad Ibunya Ditemukan

5. Tagar #SaveAnisBaswedan Trending di Twitter Rabu (9/1/2019) pagi ini.

Tagar yang berisi dukungan terhadap Anies Baswedan pun muncul dan mendadak menjadi trending di Twitter pada Rabu (9/1/2019) hari ini.

Tagar tersebut sudah berisi sekitar 2 ribu lebih cuitan didalamnya saat terhitung hingga pukul 08.15 WIB

Banyak yang mengatakan kekcewaannya terhadap kinerja dari Bawaslu.

Berikut ini tribunnews melampirkan beberapa cuitan warganet:

"Sedikit pengalam, sebelum keluar nomer urut calon presiden saya dengan sendirinya mengacungkan 2 jari, lalu apa yang salah dengan pak @aniesbaswedan #SaveAnisBaswedan,"

"INI JUGA !!! Bagaimana ini ketua @KPU_ID ? Apakah Kepala2 Daerah ini diproses ? Kalau diproses, bagaimana hasilnya ? #SaveAnisBaswedan,"

"Merinding pernyataan dan cerita Anis Baswedan #SaveAnisBaswedan." (*)

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang Terancam Pidana hingga Kronologi Awal Mula Kasus

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved