Jumat, 24 April 2026

Pemerintah Aceh Gugat Balik PT AHM, Terkait Pengelolaan Mess Aceh di Jakarta

Kuasa hukum Pemerintah Aceh, Hendry Rachmadhani SH, menjelaskan, persidangan telah memasuki tahapan pokok perkara.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Dok. Hendry Rachmadhani SH
Sidang perdana di Pengadilan Jakarta. 

Kerugian atas denda keterlambatan pembayaran kontribusi selama 3 tahun sebesar Rp. 675.270.000.

Baca: Mess Aceh Diresmikan 17 Desember

Selanjutnya, kerugian akibat tidak diurus peningkatan Izin Mendirikan Bagunan dari peruntukan hunian kantor dan mess menjadi peruntukan hotel dan fasilitasnya yang merupakan kewajiban PT. AHM sesuai perjanjian.

Sehingga Pemerintah Aceh harus mengurus sendiri dengan mengeluarkan biaya retribusi dan denda retribusi sebesar Rp. 1.389.276.263,-.

Sejak 22 September 2018, pihak AHM telah meninggalkan objek Mess Aceh, dan sekarang sudah dikuasai penuh oleh Pemerintah Aceh melaui BPPA Jakarta.=

"Kami selalu optimis terhadap kinerja majelis hakim PN jakarta pusat yang menyidangkan perkara ini akan memberi putusan yang adil," demikian Hendry. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved