Pemerintah Aceh Gugat Balik PT AHM, Terkait Pengelolaan Mess Aceh di Jakarta
Kuasa hukum Pemerintah Aceh, Hendry Rachmadhani SH, menjelaskan, persidangan telah memasuki tahapan pokok perkara.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Tim Pengacara Pemerintah Aceh telah menyerahkan jawaban (eksepsi) dan melakukan gugatan balik (rekonvensi) dalam perkara gugatan pengelolaan Mess Aceh oleh PT Amazing Hotel Manajemen (AHM) terhadap Pemerintah Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Kuasa hukum Pemerintah Aceh, Hendry Rachmadhani SH, menjelaskan, persidangan telah memasuki tahapan pokok perkara.
"Kita sudah serahkan jawaban dan melakukan gugatan balik," kata Hendry.
Mewakili Pemerintah Aceh, hadir pengacara Hendry Rachmadhani SH dan Azfilli Ishak SH, Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Aceh, Indra Nuatan SH, Syahrul SH dari Biro Hukum Setda Aceh didampingi T. Syafrizal dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).
Baca: Pengadilan Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan Pengelolaan Mess Aceh, Tuntutannya Sampai Rp 1 Triliun
"Semua dalil yang disampaikan dalam gugatan PT. AHM dibantah oleh Tim Pengacara, karena isi gugatan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak satu pun mengandung kebenaran. Sehingga Pemerintah Aceh mengajukan eksepsi keberatan dan gugatan balik (rekonvensi)," ujar Hendry.
PT AHM Indonesia menggugat Pemerintah Aceh sebesar satu triliun rupiah lebih, terkait pengelolaan Mess Aceh, yang beralamat di Jl RP Soeroso, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Rabu 3 Oktober 2018.
Gugatan tersebut diunggah pada laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-jakartapusat. go.id), dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Baca: Wagub Tinjau Mess Aceh di Jakarta
PT AHM Indonesia dalam gugatannya menyatakan, Pemerintah Aceh (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Dalam pokok perkaranya, penggugat menyatakan, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT AHM Indonesia tentang kerja sama pemanfaatan tanah dan bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan R.P Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat dengan nomor: 11/PKS/ 2014/ dan 08/DIR/V/2014 yang dibuat dan ditandatangani antara penggugat dengan tergugat pada 30 Mei 2014 adalah sah dan berharga.
Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat mengganti kerugian yang diderita PT AHM Indonesia yaitu kerugian material sebesar Rp 8,2 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun secara tunai.
Baca: Wagub Tinjau Mess Aceh di Jakarta
Kemudian, meminta meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas asset milik tergugat berupa: tanah dan bangunan di atasnya beserta segala turutan di atasnya milik tergugat yang terletak di Menteng Jakarta Pusat tersebut.
Selain itu juga menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga.
Sebaliknya, menurut kuasa hukum Pemerintah Aceh, Hendry Rachmadhani,
selama Mess Aceh dikelola oleh PT. AHM sejak tahun 2014, Pemerintah Aceh dirugikan sebesar Rp. 10.258.444.874,-
Karena selama tiga tahun berturut-turut, PT. AHM tidak membayar uang kontribusi tetap yang jumlah totalnya Rp. 7.503.000.000,- dan biaya penyusutan gedung sebesar Rp. 690.888.611,-
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-gugatan-mess-aceh_20181108_233234.jpg)