Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pose dua jari akhirnya dihentikan.
Editor:
Faisal Zamzami
"Harus ingat dan banyak baca aturan ya, aturan ada kan untuk ditaati," kata dia.
Baca: Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat, Dewan Pers Tak Bisa Mencegah
Baca: Geger Video Hubungan Intim Ayah dan Anak Kandung, Pelaku Diusir Warga, Ini Bahaya Hubungan Sedarah
Baca: Jaksa KPK: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan dan telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik"
Berita Terkait