Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan

Penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pose dua jari akhirnya dihentikan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anies Baswedan dan Prabowo Subianto 

"Harus ingat dan banyak baca aturan ya, aturan ada kan untuk ditaati," kata dia.

Baca: Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat, Dewan Pers Tak Bisa Mencegah

Baca: Geger Video Hubungan Intim Ayah dan Anak Kandung, Pelaku Diusir Warga, Ini Bahaya Hubungan Sedarah

Baca: Jaksa KPK: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan dan  telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik"

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved