Perangkat Desa Batal Demo Jokowi, Dijanjikan Gaji Naik Setara PNS Golongan IIA
Presiden Joko Widodo menemui ribuan perangkat desa yang ingin mendemonya di depan Istana.
"Jadi setelah kita kumpul disini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Mari lah kita kembali ke daerah masing masing. Dan kita selamat sampai tempat tujuan," kata Jokowi.

Niat Unjuk Rasa Berubah Jadi Dukungan untuk Jokowi
Teriakan “Jokowi, Jokowi, Jokowi” seakan tak pernah berhenti menggema di sepanjang acara Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang dihadiri oleh ribuan perangkat desa dari berbagai wilayah di Indonesia, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019). Padahal semula, mereka berniat berunjuk rasa di depan Istana.
Acara silaturahmi nasional (silatnas) tersebut memang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, tiba di Istora sekitar pukul 10.00.
Melihat kehadiran Jokowi, teriakan “Jokowi, Jokowi, Jokowi” sudah langsung disuarakan para perangkat desa.
Tak hanya itu, mereka yang berada dekat dengan Jokowi berebut untuk bisa berjabat tangan dengannya.
Sementara yang lainnya yang tak bisa mendekat ke Jokowi, sibuk mengangkat gawai masing-masing untuk mengabadikan momen tersebut.
Teriakan, “Jokowi, Jokowi, Jokowi…,” kembali terdengar saat Presiden Jokowi didaulat berpidato.
Begitu pula saat Presiden Jokowi menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, dan tak terkecuali para perangkat desa-nya.
Khusus terkait kesejahteraan perangkat desa, mereka akan segera menerima pendapatan tetap yang besarnya setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.
“Yang terpenting sudah kami putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan Golongan IIA,” kata Presiden disambut sorak-sorai para perangkat desa.
Untuk merealisasikan hal itu, Presiden berjanji segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin yang ditambahkan dalam perubahan PP 47/2015 adalah pemberian pendapatan tetap setara PNS Golongan IIA untuk seluruh perangkat desa.
Bahkan tak hanya itu, para perangkat desa juga akan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden berjanji revisi akan tuntas paling lambat dalam waktu dua pekan.