Breaking News

Pilpres 2019

Jelang Debat Capres 17 Januari 2019, KPU Ingatkan Paslon Terkait Isi Pertanyaan yang Akan Ditanyakan

KPU mengingatkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melempar pertanyaan yang substansial dalam debat

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @kpu_ri
Debat pertama paslon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. 

Tiga isu besar bidang hukum akan menjadi fokus dalam debat perdana, yaitu persoalan hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, dan terorisme.

Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.

Enam panelis dipilih untuk terlibat dalam debat ini, yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik; Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana; Ahli Tata Negara Margarito Kamis, dan Bivitri Susanti.

Mekanismenya, debat akan berlangsung selama sekitar 89 menit yang dibagi dalam enam segmen:

- Segmen I: Penyampaian visi misi pasangan capres dan cawapres

- Segmen II dan III: Debat dengan metode pertanyaan terbuka

- Segmen IV dan V: Memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memberikan pertanyaan kepada pasangan calon lainnya.

Pada sesi ini, paslon bisa saling menimpali/menanggapi jawaban

- Segmen VI: Pernyataan penutup

Tak bahas kasus

Pada debat ini, tak akan ada pembahasan kasus.

Salah satu panelis, ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, panelis tidak akan mengajukan pertanyaan spesifik terkait kasus hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

Pertanyaan yang diajukan akan bersifat umum, misalnya terkait strategi, kebijakan dan sikap pasangan calon mengenai isu penegakan hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

"Yang tidak ditanya itu maksudnya kasus-kasus individual," ujar Bivitri saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).

Contohnya, kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia tak bisa menjawab saat ditanya lebih jauh soal kesepakatan ini karena merupakan kewenangan KPU.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved