Pilpres 2019

Jelang Debat Capres 17 Januari 2019, KPU Ingatkan Paslon Terkait Isi Pertanyaan yang Akan Ditanyakan

KPU mengingatkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melempar pertanyaan yang substansial dalam debat

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @kpu_ri
Debat pertama paslon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melempar pertanyaan yang substansial dalam debat capres 2019.

Dikutip Tribun Jabar dari Kompas.com, peserta juga diimbau tak memberikan pertanyaan yang tidak konseptual.

Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hal ini telah disepakati oleh kedua tim kampanye dalam sejumlah rapat persiapan debat capres 2019

 
"Pertanyaanya harus substansial, sehingga harus bersifat konseptual. Arahnya jelas untuk menghindari pertanyaan yang tidak substansial," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Wahyu mengatakan, pertanyaan yang tidak substansial atau jauh dari tema yang diusung dalam debat tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Padahal, tujuan dari debat adalah menyampaikan visi misi pasangan calon ke muka umum, supaya publik dapat menentukan pilihan calon pemimpin mereka.

"Kami ingin debat ini bermanfaat untuk paslon dan masyarakat. Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan TKN dan BPN, jadi debat itu harus mengedukasi," ujar Wahyu.

Wahyu menjanjikan, debat perdana pilpres tidak hanya akan mengedukasi publik, tetapi juga menarik untuk disimak.

Nantinya, akan ada enam segmen dalam debat dengan dua metode lontaran pertanyaan.

Segmen kedua dan ketiga adalah debat dengan metode lontaran pertanyaan terbuka.

Dalam segmen itu, moderator debat akan menyampaikan pertanyaan kepada paslon, yang mana paslon sebelumnya telah mendapat kisi-kisi pertanyaan dari KPU.

Masing-masing paslon akan diberi 1 pertanyaan dari setiap tema.

Segmen keempat dan kelima adalah debat dengan metode pertanyaan tertutup.

Metode ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon memberikan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.

DEBAT pertama calon presiden dan calon wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilihan Presiden 2019, yakni pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan digelar pada 17 Januari 2019.

Tiga isu besar bidang hukum akan menjadi fokus dalam debat perdana, yaitu persoalan hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, dan terorisme.

Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.

Enam panelis dipilih untuk terlibat dalam debat ini, yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik; Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana; Ahli Tata Negara Margarito Kamis, dan Bivitri Susanti.

Mekanismenya, debat akan berlangsung selama sekitar 89 menit yang dibagi dalam enam segmen:

- Segmen I: Penyampaian visi misi pasangan capres dan cawapres

- Segmen II dan III: Debat dengan metode pertanyaan terbuka

- Segmen IV dan V: Memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memberikan pertanyaan kepada pasangan calon lainnya.

Pada sesi ini, paslon bisa saling menimpali/menanggapi jawaban

- Segmen VI: Pernyataan penutup

Tak bahas kasus

Pada debat ini, tak akan ada pembahasan kasus.

Salah satu panelis, ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, panelis tidak akan mengajukan pertanyaan spesifik terkait kasus hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

Pertanyaan yang diajukan akan bersifat umum, misalnya terkait strategi, kebijakan dan sikap pasangan calon mengenai isu penegakan hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

"Yang tidak ditanya itu maksudnya kasus-kasus individual," ujar Bivitri saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).

Contohnya, kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia tak bisa menjawab saat ditanya lebih jauh soal kesepakatan ini karena merupakan kewenangan KPU.

Para panelis akan mengajukan pertanyaan seputar visi misi yang dipaparkan dalam segmen pertama. 

Pertanyaan yang diajukan akan bersifat umum, misalnya terkait strategi, kebijakan dan sikap pasangan calon mengenai isu penegakan hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

Baca: KIP Aceh Timur Rekrut 55 Tenaga Relawan Demokrasi, Ini Jadwal Pendaftaran

Baca: Lagi, WNI yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf di Filipina Dibebaskan, Tinggal 2 WNI Masih Disandera

Baca: Ketua Ikatan Dai Aceh Datangi Kantor KPU Bahas Tes Baca Al Quran untuk Capres, Begini Respons KPU

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Kandidat Lempar Pertanyaan yang Substansial dalam Debat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved