Aceh Masih Termiskin di Sumatera
Jumlah penduduk miskin di Aceh saat ini mencapai 15,68 persen. Meski menurun dibanding periode sebelumnya
Selain itu, sejak dana desa digulirkan tahun 2015 hingga 2018, usulan program gampong masih tetap difokuskan pada pembangunan fisik atau infrastruktur nonpadat karya yang kurang mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam jangka pendek. Padahal, menghidupkan berbagai kegiatan usaha di desa, menjadi hal utama dalam usulan pembangunan desa.
Penyebab ketiga, sebut Alfian, perencanaan gampong masih cenderung tertutup dan tidak transparan. Padahal, pelibatan warga menjadi tujuan utama dalam perencanaan gampong. Keempat tata kelola keuangan yang masih rawan penyimpangan, akses transparansi dan akuntabilitas masih jauh dari harapan warga dan berujung kepada terjadi krisis ketidakpercayaan kepada keuchik dan runtuhnya nilai sosial secara nyata.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Bukhari yang dimintai tanggapan terkait meningkatnya penduduk miskin di desa mengatakan, mulai tahun ini dana desa senilai Rp 4,9 triliun akan difokuskan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan. “Kalau pun ada dana desa tahun 2019 yang digunakan untuk pembangunan fisik, itu sifatnya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Tujuannya, untuk mengurangi penduduk miskin di pedesaan dalam jumlah yang lebih banyak lagi,” ungkap Bukhari didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakata Desa, T Zul Husni.
Hal itu, menurutnya, sesuai Permendes Nomor 18 Tahun 2018, usulan program pemberdayaan ekonomi harus mendapat porsi terbesar dalam penggunaan desa tahun 2019. Porsinya bisa mencapai 70 persen dan sisanya 30 persen untuk infrastruktur dan lain-lain.
Karena itu, kata Husni, diperlukan regulasi dari bupati/wali kota yang mewajibkan usulan program dan penggunaan dana desa pada tahun ini agar semua gampong memberikan porsi besar atau minimal 70 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. (una/her)