Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna, Kemenkes Beberkan Alasannya
Untuk diketahui, ada dua aturan baru yang diterapkan oleh Kemenkes mengenai layanan BPJS, yakni aturan urun biaya dan aturan selisih biaya.
Setelahnya, masih akan ada klarifikasi oleh Menteri Kesehatan sekitar satu minggu lamanya.
Budi memperkirakan aturan baru layanan BPJS akan rampung akhir Februari 2019.
Tidak langsung diterapkan, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Nanti tergantung, kalau ditetapkan misalnya akhir Februari itu harus selesai sudah selesai itu ada sosialisasi,” kata Budi Jumat (18/1/2019).
Baca: Seorang Anggota TNI Tewas saat Baku Tembak dengan KKB di Papua, Ini Kronologinya
Nantinya apabila semuanya rampung, pihak rumah sakit yang kemudian menginformasikan lebih rinci jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayaan urun beserta estimasi besarannya.
Selain itu, peserta dan pihak keluarga peserta juga wajib memberikan persetujuan membayar biaya urun yang ditetapkan.

Baca: Oknum Hakim Digerebek Bersama Dua Wanita di Rumah Dinasnya, Begini Kronologinya
Dua Aturan Baru Layanan BPJS
Dikutip dari Kompas.com, aturan baru yang dibuat oleh Kemenkes berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Berikut rincian dua aturan baru layanan BPJS tersebut:
Aturan Urun Biaya
Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.
Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.
"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.
Berikut rinciannya: