Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna, Kemenkes Beberkan Alasannya

Untuk diketahui, ada dua aturan baru yang diterapkan oleh Kemenkes mengenai layanan BPJS, yakni aturan urun biaya dan aturan selisih biaya.

Editor: Amirullah
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan 

Setelahnya, masih akan ada klarifikasi oleh Menteri Kesehatan sekitar satu minggu lamanya.

Budi memperkirakan aturan baru layanan BPJS akan rampung akhir Februari 2019.

Tidak langsung diterapkan, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Nanti tergantung, kalau ditetapkan misalnya akhir Februari itu harus selesai sudah selesai itu ada sosialisasi,” kata Budi Jumat (18/1/2019).

Baca: Seorang Anggota TNI Tewas saat Baku Tembak dengan KKB di Papua, Ini Kronologinya

Nantinya apabila semuanya rampung, pihak rumah sakit yang kemudian menginformasikan lebih rinci jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayaan urun beserta estimasi besarannya.

Selain itu, peserta dan pihak keluarga peserta juga wajib memberikan persetujuan membayar biaya urun yang ditetapkan.

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). ((KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah))

Baca: Oknum Hakim Digerebek Bersama Dua Wanita di Rumah Dinasnya, Begini Kronologinya

Dua Aturan Baru Layanan BPJS

Dikutip dari Kompas.com, aturan baru yang dibuat oleh Kemenkes berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berikut rincian dua aturan baru layanan BPJS tersebut:

Aturan Urun Biaya

Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.

Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.

"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.

Berikut rinciannya:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved