Mahfud MD Tanggapi soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Tidak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi terkiat pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Abu Bakar Baasyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.
Baca: Masjid 5 Lantai yang Dibangun Istri Ustaz Maulana, Hasil Jual Seluruh Perhiasannya
Dikabarkan Tolak Teken Syarat Taat Pancasila
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Baasyir sempat terganjal.
Sebenarnya, Abu Bakar Baasyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Namun, Abu Bakar Baasyir menolak karena diwajibkan menandatangani pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.
Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.
"Syarat bebas bersyarat antara lain setia kepada Pancasila, Ustaz Abu menyatakan saya enggak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," ungkap Yusril Ihza Mahendra di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019), dilansir Tribunnews.com.
Abu Bakar Baasyir beralasan, dirinya hanya ingin taat kepada Islam. Padahal, menurut Yusril Ihza Mahendra, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.
Baca: Punya 50.000 Pasukan Bersenjata, MILF tak Pernah Pungut Pajak Revolusi (Bagian 6-Habis)
Kemudian Abu Bakar Baasyir juga menolak menandatangani pernyataan tidak melakukan perbuatan pidananya.
Dirinya beralasan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan pidana terorisme.
"Saya paham jalan pikiran beliau dan enggak mau berdebat dengan beliau. Jadi saya cuma ketawa aja," tutur Yusril Ihza Mahendra.
Namun akhirnya Abu Bakar Baasyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo. Sehingga, Abu Bakar Baasyir bisa bebas tanpa harus menandatangani syarat-syarat tadi.
Klarifikasi Abu Bakar Baasyir
Pihak kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019), dilansir Kompas.com.