Mahfud MD Tanggapi soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Tidak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi terkiat pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Editor: Amirullah
Kolase TribunSolo.com
Abu Bakar Ba'asyir dan Mahfud MD 

Mahendradatta menjelaskan, salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Baca: Viral di Medsos, Nasrul Tukang Becak di Lhokseumawe Diundang ke Hitam Putih Trans7

Abu Bakar Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Mahendradatta mengungkapkan bahwa Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Hal itu yang menjadi dasar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.

Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Baasyir mengakui kesalahannya.

"Beliau tidak tahu itu latihan militer, dikirain itu latihan persiapan untuk para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina. Cuma itu saja, kemudian latihan-latihan yang bersifat dikatakan sosial," jelasnya.

"Itu pengertian ustaz, jadi kalau ada tuduhan bahwa ustaz sudah tahu dan membentuk angkatan perang dan lain sebagainya itu, ustaz tidak pernah mau," sambung dia. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tanggapi soal Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tidak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved