Hakim Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan) 

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.(*)

Baca: Citilink Terapkan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari 2019, Segini Tarifnya

Baca: Setelah 15 Tahun Telantar, Sawah Cetak Baru di Bandardua, Pijay Siap Berfungsi Jadi Lahan Produktif

Baca: Cedera Bahu belum Pulih 100 Persen, Ini Kata Marc Marquez Jelang Bergulirnya MotoGP 2019

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved