Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Statusnya Sebagai Caleg? Ini Penjelasan KPU
Diketahui, Ahmad Dhani merupakan caleg Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Timur 1 meliputi Sidoarjo dan Jawa Timur.
"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

Baca: Mau Jadi Prajurit TNI AU? Pendaftaran Telah Dibuka dan Dilayani di Dispers Lanud SIM Blangbintang
Baca: 3 Tips Usir Panas di Rumah Tanpa AC, Hindari Penepatan Kamar Tidur di Sisi Barat
Ahmad Dhani Ajukan Banding
Dikutip dari WartaKota, Ahmad Dhani berujar akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepadanya.
"Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua itu, kalau kita memang tidak puas dengan putusan ditingkat pertama maka upaya hukum kita akan banding," ujar Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia pun mengatakan tidak merasa melakukan ujaran kebencian.
Menurutnya, ia merasa tidak pernah membenci orang Tiongkok seperti Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
"Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok. Saya punya banyak teman dan rekan bisnis yang Tionghoa," ungkap Ahmad Dhani.
Ia pun juga berujar memiliki banyak keluarga yang berbeda agama.
"Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada orang Kristen atau Katolik sebab Oma saya Katolik, tante saya Protestan, jadi kalau dianggap saya menyebarkan kebencian kepada suku ras tertentu itu salah," imbuhnya.
Baca: Hotman Paris Dapat Penolakan, Dua Wanita Menghindar saat Hendak Disentuh dan Diciumnya
Baca: Warganet Heboh! Ustadz Abdul Somad Sebut Salah Satu Syarat Jadi Imam Adalah Ganteng
Dhani pun tetap bersemangat dan memantapkan niat untuk terus maju menjadi caleg.
"Oh iya dong (proses nyaleg masih lanjut)," ungkap Ahmad Dhani.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tervonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Senin (28/1/2019).
Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.