Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Gara-gara 3 Kicauan Ini di Twitter, Ditahan di LP Cipinang
Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara
SERAMBINEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim setelah sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah.
Karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.
Baca: Dukung Oposisi, Atase Militer Venezuela Membelot dari Presiden Nicolas Maduro
Baca: Politisi India Ditahan Setelah Unggah Gambar PM Narendra Modi sebagai Pengemis di Facebook
Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.
Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.
Baca: Gempa Guncang Wilayah Kabupaten Yalimo, Papua
Baca: Video Mesum Disebar Siswa SMK, Tak Terima Putus Cinta Dengan Siswi SMA
Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.
Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.
Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Baca: Indahnya Masjid Haji Keuchik Leumiek di Tepi Krueng Aceh
Baca: Citilink Terapkan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari 2019, Segini Tarifnya
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
Baca: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Pamer Kesetiaan Militer Padanya
Baca: Cedera Bahu belum Pulih 100 Persen, Ini Kata Marc Marquez Jelang Bergulirnya MotoGP 2019
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
Baca: Dewan Pers Nyatakan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik, Ini Alasannya
Baca: Nilai IPS dan IPA Aceh Ranking 24 dan IPA 25 Nasional, Lulusan SLTA Sulit Tembus SMBPTN
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Baca: Hakim Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Baca: Setelah 15 Tahun Telantar, Sawah Cetak Baru di Bandardua, Pijay Siap Berfungsi Jadi Lahan Produktif
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.
Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.
Namun, Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Baca: Berpura-pura Suruh Petik Cabai, Abang Tega Setubuhi Adik Kandungnya di Kebun
Baca: Trauma Pernah Alami Cedera Parah, Marc Marquez Mengaku Tak Mau Ugal-Ugalan Lagi
Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Baca: Sumur di Tanah Jambo Aye Ini Semburkan Lumpur Setinggi 10 Meter
Baca: 5 Fakta Baru Kasus Tabloid Indonesia Barokah, Polisi Tunggu Sikap Dewan Pers
Setelah divonis oleh hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Namun, sebelum meninggalkan PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani sempat meminta untuk dipotret oleh awak media.
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Pemerintah Gelar Turnamen Mobile Legend Piala Presiden 2019, Moeldoko: Ini Ide Presiden Jokowi
Baca: Wanita di Aceh Timur Dirampok Saat Hendak Shalat Subuh Berjamaah ke Masjid, Begini Kejadiannya
Sementara itu, pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Ahmad Dhani, yakni perbuatannya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi untuk memecah belah antar golongan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
Seusai putusan hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa dan ditahan di LP Cipinang.(*)