Program Beasiswa Bidikmisi 2019 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Sebelumnya, Menteri Ristek Dikti, Mohamad Nasir menyampaikan bahwa pada 2019 ini, pemerintah akan menambah kuota beasiswa Bidikmisi.

Editor: Faisal Zamzami
kopertis3.or.id
Beasiswa Bidikmisi 

2. Jalur PMDK-PN, UMPN, dan Mandiri

Jalur penerimaan beasiswa Bidikmisi ini tetap diberikan kepada siswa SMA atau sederajat yang mempunyai potensi akademik bagus, namun mempunyai keterbatasan ekonomi.

Keterbatasan ekonomi tersebut dibuktikan sama dengan jalur SNMPTN atau SBMPTN.

Pada jalur ini, penerima beasiswa Bidikmisi akan diberikan beberapa fasilitas, seperti Siswa mendapatkan penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar beasiswa Bidikmisi yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa Bidikmisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Siswa diberikan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi.

Siswa mendapatkan subsidi biaya hidup sekurang-kurangnya sebesar Rp 700.000 per bulannya.

Tata cara pendaftaran

S
Tata cara pendaftaran Tahapan pendaftaran bidikmisi jalur PMDK-PN, UMPN, dan Mandiri(Situs Bidikmisi)

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Bidikmisi.

Bagi siswa penerima KIP, dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman Bidikmisi sampai mendapatkan KAP (Kode Akses Pendaftaran) dan PIN.

Setelah itu, siswa dapat mendaftarkan diri menggunakan KAP dan PIN tersebut.

Sementara untuk siswa bukan penerima KIP, maka dapat mendaftar ke sekolah masing-masing untuk direkomendasikan.

2. Untuk pihak sekolah yang sudah mempunyai kode akses sekolah langsung merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan NISN.

Sedangkan, untuk sekolah yang belum memiliki kode akses sekolah mendaftarkan diri sebagai institisi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) sesuai yang disyaratkan.

Kemudian, Ditjen Belmawa Kemenristek Dikti akan melakukan verifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan kode akses sekolah dalam waktu 1x24 jam pada hari dan jam kerja.

3. Setelah itu, pihak sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved