Natalius Pigai Kritik Jokowi, Bandingkan Asas Keadilan untuk Ustaz Ba'asyir dengan Robert Tantular
Menurutnya, polemik pemberian remisi untuk Robert Tantular oleh Jokowi lebih penting untuk didiskusikan.
Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat.
Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat pertama, yaitu menjalani dua per tiga masa pidana.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 9 tahun dari 15 tahun masa tahanannya.
Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatanganinya.
Ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kritik Jokowi, Natalius Pigai Bandingkan Asas Keadilan untuk Ustaz Ba'asyir dengan Robert Tantular