Natalius Pigai Kritik Jokowi, Bandingkan Asas Keadilan untuk Ustaz Ba'asyir dengan Robert Tantular
Menurutnya, polemik pemberian remisi untuk Robert Tantular oleh Jokowi lebih penting untuk didiskusikan.
Robert Tantular kemudian mendapat remisi total 74 bukan 110 hari atau sekitar 77 bulan (sekitar 6,4 tahun).
Baca: Saling Balas Cinta, di Sosmed, Reino Barack Patuhi Ustadz Abdul Somad Izinkan Syahrini Berhijab?
Penuturan Jokowi soal Ustaz Abu Bakar Ba'asyir
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebutkan menyutujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya karena alasan kemanusiaan, dikutip dari Kompas.com.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.
Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Hal itu diungkapkan setelah meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2019).
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi.
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dari Kapolri Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, pakar-pakar, dan terakhir masukan dari Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.
Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.
Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja. Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.
Dan pada Rabu (23/1/2019), Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), Rabu (23/1/2019).
Baca: Berseteru dengan Ayah Kekasihnya, Pacar Vanessa Angel: Jagain Aib Anak Perempuan Lu !