Breaking News

Bocah Perempuan 12 Tahun Dirudapaksa Bergilir 4 Pria di Mubar, Tiga Pelaku Masih Pelajar Ditangkap

Menurut laporan, AS menjadi korban setelah dipaksa mengonsumsi minuman keras jenis arak oleh para pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA - Tiga dari empat pelaku rudapakasa gadis inisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi. Peristiwa ini terjadi disalah satu desa di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Mubar, Rabu (20/8/2025) malam lalu. 

SERAMBINEWS.COM, MUNA BARAT - Nasib pilu menimpa bocah perempuan yang menjadi korban rudapaksa.

Korban digilir oleh empat pria secara bergantian setelah di cecoki minuman keras.

Polisi saat ini sudah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku.

Kasus memilukan ini mengguncang Desa Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara. 

Tiga pelajar berinisial IS (19), IA (17), dan SL (15) ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 12 tahun berinisial AS.

Kejadian ini terjadi pada malam Rabu, 20 Agustus 2025, di sebuah rumah kosong di salah satu desa di Kecamatan Sawerigadi, sekitar 33,9 km dari ibu kota Kabupaten Muna, Raha.

Baca juga: 4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap

Kronologi Kejahatan

Menurut laporan, AS menjadi korban setelah dipaksa mengonsumsi minuman keras jenis arak oleh para pelaku.

Meski sempat menolak, korban dipaksa meminum arak sebanyak enam kali hingga tubuhnya lemas dan tak berdaya.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Muna karena melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku membawa AS ke sebuah kamar dan melakukan pemerkosaan.

Tiga pelaku lainnya kemudian bergiliran melakukan perbuatan serupa.

Peristiwa ini terungkap setelah AS melaporkan kejadian ke Polsek Sawerigadi pada Jumat, 29 Agustus 2025.wah umur.

Baca juga: Rozi Yanto Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Jasad Ditemukan di Hutan, Rumah Pelaku Dihancurkan Warga

Penangkapan dan Pengejaran Pelaku

Tiga pelaku ditangkap pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, dan kini ditahan di Markas Polres Muna di Jalan Bypass Nomor 1, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved