Pileg 2019
Dilapor Panwaslihcam, Caleg Perindo Akui tak Tahu Harus Mundur dari Jabatan Kaur Desa
Bustaman dalam sidang tersebut menyampaikan dirinya tidak mengetahui harus mengundurkan diri dari Kaur Umum untuk bisa mencalonkan diri.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslih) Matangkuli melaporkan Bustaman, caleg DPRK Aceh Utara dari Partai Perindo ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.
Bustaman dilapor atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu, karena hingga kini masih menjabat kepala urusan (Kaur) Umum di Desa Lawang Pirak Kecamatan Matangkuli.
Baca: VIDEO - Tembakan Salto Almoez Ali, Sang Raja Gol Piala Asia 2019, Patahkan Rekor Ali Daei
Baca: Pasangan Ini Bercerai Beberapa Menit Setelah Menikah, Keluarga Berkelahi dan Saling Lempar Piring
Baca: BREAKING NEWS - Kapal Seharga Rp 2 Miliar Terbakar di Lampulo, Dua ABK Ikut Terbakar
Pernyataan itu disampaikan Panwaslihcam Matangkuli dalam sidang yang dipimpin Safwani SH didampingi komisioner Panwaslih Aceh Utara.
“Temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu ditemukan oleh Panwaslihcam Matangkuli, lalu dilaporkan kepada kita. Lalu pekan lalu kita mengadakan sidang perdana untuk pemeriksaan berkas. Setelah kita periksa berkas, temuan ini dapat dilanjutkan proses sidang selanjutnya,” ujar Safwani kepada Serambinews.com
Sementara itu Bustaman dalam sidang tersebut menyampaikan dirinya tidak mengetahui harus mengundurkan diri dari Kaur Umum untuk bisa mencalonkan diri.
"Saya tidak tahu, bahwa untuk menjadi caleg harus mengundurkan diri dari jabatan kaur," katanya.
Karena jabatan dirinya sebagai Kaur Umum bukan di SK-kan bupati, tapi dari keuchik, dan ia mengaku tidak dilantik seperti keuchik atau tuha peut, dan ia juga mengaku diangkat jadi Kaur Umum atas usulan masyarakat.
"Kalau harus mengundurkan diri, saya sudah siap," ujar Bustamam.
Disebutkan, dirinya kini juga sudah mempersiapkan surat pengunduran diri, tapi belum mengajukan ke keuchik dan pihak kecamatan, karena dirinya sudah dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara.
“Sebelumnya saya tidak pernah meneken berkas amprahan jerih. Hanya kemarin menekennya untuk barang bukti dalam perkara ini,” katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/caleg-perindo.jpg)