Bupati Mesuji Khamami, Pengusaha Pupuk yang 2 Kali Menang Pilkada hingga Kena OTT KPK

Pada Kamis (24/1/2019), Khamami resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mesuji Khamami (mengenakan rompi tahanan) dan empat tersangka lain pada Kamis (24/1/2019). Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) 

Hingga 2016, Khamami memiliki harta kekayaan yang totalnya Rp 22 miliar. Jumlahnya melonjak dari Rp 14 miliar pada 2011.

Harta Khamami yang tercatat paling banyak adalah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang.

Totalnya ada 41 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Khamami.

Selain itu, Khamami memiliki deretan mobil serta motor yang totalnya 19 unit.

Dari jumlah itu, 13 unit merupakan mobil, seperti Toyota Camry, Honda CR-V, Mitsubishi Pajero, Ford Ranger, Toyota Fortuner, serta mobil lainnya, seperti Mitsubishi Colt.

Pundi-pundi kekayaan Khamami juga berasal dari usaha lain.

Tercatat Khamami memiliki usaha sarang walet dan perkebunan kelapa sawit hingga penyewaan toko sebanyak 36 titik.

Nasdem Minta Bupati Mesuji yang Kena OTT KPK Mundur

Pimpinan Partai Nasional Demorat (Nasdem) Provinsi Lampung meminta Bupati Mesuji Khamami yang terkena OTT KPK mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan partai.

Khamami menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Partai Nasdem di Kabupaten Mesuji.

"Sebagaimana ketentuan yang berlaku di Partai Nasdem, jika ada kader yang terjerat kasus korupsi, maka pilihannya hanya dua," kata Ketua DPW Nasdem Lampung Taufik Basari, Kamis (24/1/2019).

Namun, berdasarkan konfirmasi dari pihak keluarga, Khamami siap mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Nasdem, apabila tersangkut kasus korupsi sesuai dengan komitmen yang selama ini berlaku di partai.

"Partai Nasdem selalu mendukung dan menghormati penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Taufik.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. "Kami akan mengikuti perkembangan kasus ini dari keterangan-keterangan resmi dari KPK," tutur dia.

Diduga Terima "Fee" Proyek Sekitar Rp 1,28 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved