Irwandi Keburu Ditangkap KPK, Steffy Burase Batal Menikah dengan Gubernur Nonaktif Aceh
Hal itu dikatakan Steffy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dalam surat dakwaan, Irwandi juga disebut menggunakan beberapa orang dekatnya untuk menerima gratifikasi. Salah satunya adalah Steffy.
Dalam persidangan untuk terdakwa lainnya, Irwandi dan Steffy mengakui bahwa mereka memiliki hubungan cukup dekat.
Keduanya bahkan berencana untuk menikah. Namun, pernikahan batal dilakukan karena Irwandi lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy dengan total nilai sebesar Rp 568 juta.
Uang tersebut berasal dari Teuku Fadhilatul Amri.
Dalam dakwaan gratifikasi pertama, rekening Steffy 15 kali menerima uang dari Teuku Fadhilatul Amri. (kompas/tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Steffy Burase Batal Menikah dengan Irwandi karena Gubernur Nonaktif Aceh itu Keburu Ditangkap KPK