Ditilang, Pengendara yang Merusak dan Banting Motor Sendiri Lakukan 4 Pelanggaran Lalu Lintas
Selanjutnya, motor milik pelanggar telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan.
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Pelanggar yang diketahui bernama Adi Saputra (21) tersebut marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang. Ia juga merusak dan membanting motornya hingga rusak.
"Petugas melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata dia.
Selanjutnya, motor milik pelanggar telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang.
Video berdurasi 56 detik tersebut juga menunjukkan pria berkaus putih itu membanting dan merusak motornya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, sekitar pukul 06.36.
Sementara aparat kepolisian yang tenang dalam menjalankan tugasnya bernama Bripka Oky.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin menuturkan peristiwa bermula saat Adi Saputra (21) yang berboncengan dengan seorang wanita melawan arah di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, dari arah Santa Ursula menuju Intermark.
Kemudian Bripka Oky yang sedang berjaga di lokasi kejadian langsung memberhentikan laju kendaraan yang dikendari Adi Saputra.
Bripka Oky merupakan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel yang sedang menjalankan operasi Satgas Anti-lawan Arus.
"Awalnya, pelanggar tidak mau ditilang dengan segala macam alasannya dan sempat marah," ungkap AKP Lalu Hedwin saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (7/2/2019).
Selain melawan arah, Adi juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
Baca: PPP Tak Lagi Jadi Parpol Bersih Caleg Eks Napi Korupsi
Keduanya juga kedapatan tidak menggunakan helm.
"Pada saat kita tanya pelanggar, pelanggar mengaku tidak pakai helm karena dekat," jelas Hedwin.
Adi yang mengamuk segera merusak kendaraannya dengan membantingnya dan melepaskan bagian body motor.
Tidak hanya itu, dari video yang beredar, pengendara yang menggunakan kaos putih itu juga mengambil batu dan menimpukannya ke motor.
Dalam video juga tampak seorang wanita di dekat pemuda itu.
Ketenangan Bripka Oky
Bripka Oky terlihat tetap bersikap tenang saat menghadapi pengendara motor yang ngamuk.
Aparat yang bertugas di Satpas SIM Cilenggang itu tetap tenang menulis surat tilang beralaskan tangannya sendiri.
Saat motor dibanting dan jatuh tipis di dekat kakinya, Oky hanya memundurkan kakinya sedikit tanpa berpindah tempat.

Sesaorang merekam peristiwa ngamuknya pelanggar dan sikap tenang Bripka Oky, serta mengunggahnya ke media sosial.
Sontak video itu viral dan mendapat banyak sekali tanggapan dari warganet.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin, selaku pimpinan Oky, mengapresiasi sikap cool bawahannya itu.
Lalu bahkan sudah melaporkannya ke Kapolres, dan juga mengapresiasi sikap Oky yang tidak terpancing amarah si pelanggar.
Lalu sudah mengajukan untuk pemberian penghargaan kepada Oky dan sedang menunggu tanggapan Kapolres.
"Saya apresiasi, saya apresiasi lah. Pak Kapolres juga sudah saya sampaikan laporannya, beliau juga mengapresiasi. Kita sudah ajukan (pemberian penghargaan-red), ya semoga di-acc," ujar Lalu di Mapolres Tangsel.
Lalu juga mengatakan, Oky sudah menjalankan instruksinya untuk tidak terpancing amarah ketika menghadapi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar.
Oky sudah melakukan penindakan sesuai prosedur, dari mulai salam hingga penilangan sebagai bentuk tindakan tegas.
"Saya selalu sampaikan, sesuai dengan prosedur saja. Enggak boleh terpancing emosi. Itu selalu saya tekankan. Dan pada saat kejadian pun sesuai dengan prosedurnya. Berhentikan berikan salam, menanyakan, kelengkapan, ketika tidak ada, jelaskan kesalahannya itu apa kepada pelanggar tersebut dan memberikan tindakan tegas berupa tilang," ujarnya.
Satgas Anti-lawan Arus
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Satgas Anti Lawan Arus dibentuk atas inisiasi Kapolda Metro Jaya demi menekan angka kecelakaan akibat pengendara yang melawan arus.
AKP Lalu Hedwin menjelaskan, Satgas Anti Lawan Arus sampai saat ini sudah menilang sekitar 700 pengendara sepeda motor yang melawan arus.
"Sampai satu pekan ini, kurang lebih ada 700 pengendara yang ditilang," ujarnya.
(Kompas.com/ wartakota/ tribunjakarta.com)
Baca: Masyarakat Abdya Diminta Waspada Peredaran Makanan Ilegal
Baca: Jadwal Khatib Jumat Besok di Banda Aceh, Dr Amir Khalis di Masjid Raya, Agusri di Masjid KL
Baca: 193 Warga Bangladesh Ditemukan Disekap dalam Ruko di Medan, Diduga Korban Trafficking