Jejak Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, Politisi PDIP Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,8 Triliun
Supian Hadi memberikan IUP ke tiga perusahaan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2010-2012 yang lalu.
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi diduga tidak hanya merugikan negara senilai triliunan rupiah terkait pemberian izin usaha pertambangan.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), perbuatan Supian juga menguntungkan diri sendiri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Supian diduga menerima 1 mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta. Kemudian, 1 mobil Hummer H3 seharga Rp 1,3 miliar.
"Selain itu, terkait izin yang dikeluarkan, SH menerima uang Rp 500 juta melalui pihak lain," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Menurut Syarif, Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.
Adapun, tiga perusahaan yang diuntungkan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.
Menurut Syarif, diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.(*)
Baca: Video Viral Pria Ngamuk Rusak Motor saat Ditilang, Grab Janji Gratiskan Wanita Ini Naik Grab Sebulan
Baca: Enam Tahun Diperlakukan tidak Manusiawi, TKW asal Aceh Akhirnya Dapatkan Perlindungan KJRI Penang
Baca: Demi Imbangi Amerika Serikat, Empat Kapal Induk China Bakal Bertenaga Nuklir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi: Pernah Dilaporkan ke Komnas Perempuan hingga Jadi Tersangka KPK"