Pemblokiran Konten Vulgar

Kemenkominfo: Ingat! Jejak Digital Negatif Anda Bisa Mengantarkan Anda ke Balik Jeruji Besi

Pengguna aplikasi live chat diminta patuh pada rambu-rambu yang diatur UU ITE, sebab jejak digital negatif bisa membawa Anda ke penjara.

Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi pornografi 

Pengguna aplikasi live chat diminta patuh pada rambu-rambu yang diatur UU ITE. Pejebat Kemenkominfo menyebut, jejak digital negatif Anda bisa mengantarkan Anda ke balik jeruji besi.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau warganet untuk tidak terlibat dalam konten-konten negatif di aplikasi live chat maupun di media sosial.

Pengguna internet dan apilkasi live chat diminta mematuhi rambu-rambu yang diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasalnya, jejak digital negatif seseorang bisa mengantarkan orang tersebut menuju penjara atau jeruji besi.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

"Kami mengimbau warganet pengguna aplikasi live chat untuk patuh rambu-rambu yang telah diatur UU ITE. Ingat jejak digital negatif Anda bisa mengantarkan Anda ke balik jeruji besi," ujar Ferdinandus.

Baca: Di Negara Ini, Melaporkan Konten Ilegal dan Pornografi Bisa dapat Uang Rp 1 Miliar

Baca: Konten Pornografi, Tahukan Anda Siapa Penyumbang Terbesar? Kominfo Sebut Twitter dan Facebook!

Baca: Kominfo Perkenalkan Ais, Mesin Pengais Konten Negatif di Internet

Kemenkominfo juga mengimbau warganet melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif.

Laporan bisa disampaikan melalui aduan konten twitter @aduankonten, laman aduankonten.id, dan nomor WA 08119224545.

Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif menurut UU ITE:

- Pornografi/pornografi anak;
- Perjudian;
- Pemerasan;
- Penipuan;
- Kekerasan/kekerasan anak;
- Fitnah/pencemaran nama baik;
- Pelanggaran kekayaan intelektual;
- Produk dengan aturan khusus;
- Provokasi sara;
- Berita bohong;
- Terorisme/radikalisme;
- Informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Pemblokiran Konten Vulgar

Ferdinandus mengatakan, Kemenkominfo menemukan dan telah memblokir sebanyak 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat sepanjang 2018.

Beberapa aplikasi live chat tersebut, antara lain Bigo Live, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.

Baca: Polisi Beberkan 5 Fakta Terkait Beredarnya Video Vulgar Wanita Dewasa dan Bocah SD

Baca: Oknum Polwan Dipecat Mengaku Video Porno Durasi 11 Menit Miliknya, Selingkuh dengan 2 Perwira Polisi

Baca: Pornografi Berdampak pada Mental, Tirulah Pria Inspiratif Ini Untuk Melepaskan Kecanduan

Adapun, konten terbanyak yang diblokir Kemenkominfo terdapat di Smule, TikTok, Kwai Go.

Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika juga melakukan pemantauan terhadap 11 aplikasi live chat tersebut.

Hasilnya, konten terbanyak yang diblokir berasal dari aplikasi Smule, yakni 613 konten.

Pemblokiran ini dilakukan karena pengguna melakukan siaran langsung (live) dengan menampilkan pakaian yang vulgar.

Sementara, ada 591 konten dari aplikasi TikTok yang diblokir Kemenkominfo.

Pemblokiran konten-konten ini karena tiga aspek yang dinilai termasuk konten negatif.

Aspek itu yakni konten yang menampilkan pakaian vulgar sebanyak 293, isu mengganggu dalam bentuk tato sebanyak 227 konten.

Selanjutnya konten yang menampilkan tindakan merokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang sebanyak 48 konten.

Baca: Paksa Pacar Video Call Tanpa Busana dan Unggah ke Situs Porno, Mahasiswa S-2 Ditangkap Polisi

Baca: Hacker Pembobol Ribuan Situs Ungkap Tips Menjaring Viewers Youtube hingga Jutaan, Ini Penjelasannya

Baca: Istri dari Pria Ini Ingatkan Bahaya Situs Prostitusi, User Otomatis Jadi Germo

Selebihnya karena aksi, bahasa, gesture erotis, dan memuat anak di bawah umur. Selanjutnya, ada 424 konten negatif dalam aplikasi Kwai Go yang diblokir Kemenkominfo.

Kebanyakan konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar (172 konten), pakaian yang vulgar (103 konten), aksi yang membahayakan (79 konten).

"Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, penyiksaan makhluk hidup," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu kepada Kompas.com pada Kamis (7/2/2019).

Hasil pantauan konten negatif lainnya, ditemukan ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go Live (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), Bigo Live (32 konten), Gogo Live (20 konten), Live Me (13 konten), dan Cheez (6 konten).

Berdasarkan kategori konten terbanyak ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1.653 konten.

Baca: Dinilai Beri Dampak Negatif Hingga Jadi Aplikasi Terpopuler, Ini Fakta Menarik Tik Tok

Baca: 6 Cara Bikin Stiker WhatsApp Pakai Foto Sendiri, Download Aplikasi Ini Biar Mudah dan Praktis

Baca: China Jadi Negara Pengguna Internet Terbesar di Dunia, Tembus 802 Juta Orang

Selanjutnya konten yang mengganggu berupa Tatto sebanyak 227 konten, dan konten aksi vulgar sebanyak 97 konten.

Ferdinandus juga mengungkapkan beberapa alasan mengapa banyak pengguna yang berani melakukan gestur erotis dan berpakaian vulgar.

"Iya banyak, aplikasi live chat menyediakan banyak gimmick bagi user yang aktif. Bahkan ada beberapa aplikasi yang memberikan bonus berupa uang," ujar Ferdinandus.

Ribuan laporan tersebut didapatkan Kemenkominfo melalui @aduankonten dan laman aduankonten.id dan juga telah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kemenkominfo.

Tindakan pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo misalnya IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkominfo Blokir 2.334 Konten Negatif di Aplikasi "Live Chat""

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved