Polisi Amankan 40 Kotak Ganja Seberat 800 Kilogram di Indrapuri
Personel opsal Satuan Narkoba Polres Aceh Besar dibantu personel Satuan Reskrim mengamankan 40 kotak ganja berbobot sekitar 800 kilogram,
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
Napi Tamping Gunakan Sabu
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Yusnaidi yang ikut hadir dalam konferensi per situ menjelaskan, pihaknya mengamankan seorang narapidana (napi) yang berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping), berinisial F (30) warga Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Rabu (30/1/2019) lalu.
Bersama F, petugas mengamankan satu paket kecil sabu seberat 0,13 gram beserta handphone miliknya.
"Tersangka F yang bersttatus napi tamping dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.
Baca: Jangan Bosan Memberantas Narkoba di Kalangan Siswa
Penyalahgunaan narkoba yang diamankan dari F lanjut Yusnaidi awalnya diketahui oleh petugas sipir yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
Padahal, selama ini pelaku diketahui kerap berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atas kasus yang sama di rutan tersebut.
"Pada saat diperiksa, ditemukan paket sabu ini. Lalu pelaku kami serahkan ke Polres Aceh Besar. Dia tahanan pendamping, karena selama ini F berkelakuan baik dan telah dipercaya beraktivitas di luar sel. Tapi, petugas menemukan paket sabu ini setelah curiga pada tersangka," ungkapnya.
Kepala Rutan Kelas II B Jantho ini menerangkan tersangka F sebelumnya dihukum 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun ini.
Beberapa bulan lagi, sambungnya, F akan dibebaskan bersyarat. Tapi, karena ada kasus narkoba yang kembali melibatkannya, F harus menerima kosekwensinya menjalani hukuman atas apa yang telah dilakukan.
"Pengungkapkan ini juga merupakan wujud keseriusan kami dari rutan dalam memberantas narkoba," demikian Yusnaidi. (*)
