FORA Bantah Pernyataan Kadistanbun Aceh Terkait Permintaan Data Profil HGU Perusahaan Sawit di Aceh
Namun komunikasi tersebut selalu gagal, mengingat hingga saat ini Distanbun Aceh tidak berniat baik untuk memberikan data yang FORA mohonkan
3. Memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen Profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Pemohon, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.
Baca: Ustadz Abdul Somad Kembali ke Aceh, Singgahi 9 Kabupaten/Kota dan Hadiri Haul Sirul Mubtadin
Berikut putusan Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Banda Aceh:
Pada tanggal 4 Februari 2019 Melalui sidang terbuka yang dipimpin Yusri Arbi, S.H, M,H selaku Ketua pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor 01/PEN-EKS/2019/PTUN-BNA, Menetapkan:
1. Mengabulkan Permohonan pemohon eksekusi diatas
2. Menyatakan bahwa keputusan Komisi Informasi Aceh, Nomor: 021/III/KIA-PS-A/PNTP/2018 tertanggal 9 Oktober 2018 dapat dilaksanakan.