Kisah Terpidana Mati 3 Kali Lolos dari Hukuman Gantung, Algojo Kelelahan Jalankan Eksekusi

Sebagai terpidana mati di Malawi, Afrika, Byson Kaula nyaris dieksekusi sebanyak tiga kali.

Editor: Faisal Zamzami
BBC
Byson Kaula tiga kali lolos dari eksekusi hukuman gantung.(BBC) 

Seorang pengguna narkoba yang mengaku membunuh anak tirinya tetapi menyatakan saat itu dia mengalami kegilaan sesaat, melakukan langkah hukum.

Dia menggugat hukuman mati yang pasti dijatuhkan untuk semua pelaku pembunuhan. 

Pria itu menyatakan aturan tersebut membuatnya tak bisa mendapatkan proses sidang yang adil.

 Dia juga mengatakan, aturan hukuman mati itu membuat dia kehilangan hak untuk melindungi diri dari perlakuan tak manusiawi dan merendahkan, yang keduanya dijamin konstitusi Malawi.

Dan pengadilan setuju dengan argumen pria itu.

Sejak saat itu, setiap terdakwa kasus pembunuhan akan mendapatkan hukuman yang berbeda.

Keputusan pengadilan ini berarti semua hukuman mati untuk kasus pembunuhan harus dievaluasi.

Hampir 170 terpidana layak mendapatkan perubahan hukuman dan 39 orang dibebaskan.

Menurut lembaga amal Reprieve, sebagian besar terpidana mati itu mengalami masalah mental dan intelektual.

Lebih dari separuh terpidana yang menjalani persidangan ulang sama sekali tak memiliki catatan kejahatan dan tak jelas mengapa mereka bisa menghuni penjara.

Saat para pengacara mengatakan ingin membawa Byson untuk menjalani sidang ulang, dia menolak karena trauma dengan pengalaman lamanya.

Namun, akhirnya dia bersedia menjalani sidang. Dan saat hakim membebaskannya, Byson hanya bisa tertegun.

"Sipir penjara mengatakan, saya bisa meninggalkan kotak terdakwa. Tapi saya tak bisa berdiri. Saya merasa bergetar, seluruh tubuh terasa lemas. Saya seperti bermimpi. Saya tak percaya apa yang saya dengar," katanya.

Peristiwa ini tak hanya mengubah hidup Byson, tapi juga hidup sang ibu, Lucy.

Lucy yang tiap tahun selalu menengok Byson setiap hari selama dia dipenjara merasa amat berbahagia.

Dia menyisihkan uang yang didapat dari setahun bekerja di perkebunan kapas untuk ongkos ke LP Zomba.

 Setiap kali berkunjung, Lucy selalu membawa oleh-oleh sebanyak yang dia bisa bawa untuk putranya itu.

Di hari saat Byson divonis bebas, Lucy tak berada di pengadilan, tetapi adik Byson berada di sana.

Saat adik Byson menelepon Lucy untuk memberikan kabar gembira itu, perempuan tua tersebut sempat tak memercayainya.

"Lalu saya kemudian melompat-lompat layaknya seekor anak domba. Hati saya dipenuhi kebahagiaan," kenang Lucy.

Setelah bebas, Byson dibawa ke sebuah pusat pelatihan untuk mempelajari berbagai hal baru dan menjalani transisi ke kehidupan normal.

Sudah berusia 60-an, dia adalah orang paling tua yang pernah berada di pusat pelatihan itu.

Kini Byson selalu kembali ke pusat pelatihan itu di akhir pekan sebagai relawan.

Dia bekerja membantu para mantan narapidana yang pernah mengalami hal serupa dengannya.

Tanah yang dulu dibeli Byson kini sudah ditumbuhi tanaman liar.

Istrinya sudah lama meninggal dan keenam anaknya yang sudah dewasa sudah pindah ke daerah lain.

Dia kini tinggal sendirian dan merawat sang ibu yang berusia 80-an.

"Saat saya dipenjara, yang selalu saya khawatirkan adalah ibu. Sebagai anak sulung, saya akan melakukan apa pun untuk dia," ujar Byson.

"Kini saya sudah kembali. Saya tak akan biarkan dia bekerja keras. Saya akan meminta orang lain bekerja untuk ibu. Dia tak boleh ke ladang, saya yang akan melakukannya," ujar Byson.

Baca: Kecamatan Danau Paris Jadi Lumbung Pangan Kabupaten Aceh Singkil

Baca: Deretan Smartphone dengan Tingkat Radiasi Rendah, Samsung Mendominasi

Baca: Siswa SMK ini Tantang Tinju Gurunya, Diduga Tak Terima Ponselnya Disita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Algojo Kelelahan Jalankan Eksekusi, Terpidana Mati Ini Lolos dari Maut"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved