Masyarakat Bunin dan Damaran Baru Usul Hak Kelola Hutan Desa ke KLHK

Ppermohonan pengelolaan hutan desa ini merupakan keinginan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan secara mandiri.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Dok: HAkA
Masyarakat Desa Bunin dan Damaran Baru menyerahkan dokumen usulan Hak Pengelolaan Hutan Desa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (20/2/2019). 

Luas hutan yang dimohon oleh masyarkat Damaran Baru untuk menjadi hutan desa adalah 400 Hektare yang berada dalam kawasan hutan lindung.

“Sementara masyarakat Bunin mengusulkan 1.189 Hektare hutan lindung dan 1.951 Hektare Hutan Produksi untuk dikelola dan dijaga,” jelasnya.

Baca: Soal Lahan Prabowo di Kaltim dan Aceh, Wapres Kalla: Tak Menyalahi Aturan, Saya yang Beri Izin

Baca: Eks Panglima GAM Bantah Lahan Prabowo Dimanfaatkan Kombatan

Baca: Walhi Tantang Jokowi Ungkap Para Elite di Belakangnya yang Kuasai Lahan Luas Seperti Prabowo

Berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya, perambahan hutan yang dilakukan oleh individu masyarakat ini sebelumnya dikarenakan faktor kebutuhan ekonomi.

Selain itu, dengan adanya hutan desa ini, masyarakat dapat menjaga hutan mereka, sehingga dapat memastikan ketersedian air untuk masyatakat luas.

Disamping itu, juga diharapkan dapat meminimalisir konflik manusia dan satwa yang selama ini sering terjadi di kawasan hutan tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved