Masyarakat Bunin dan Damaran Baru Usul Hak Kelola Hutan Desa ke KLHK
Ppermohonan pengelolaan hutan desa ini merupakan keinginan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan secara mandiri.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Luas hutan yang dimohon oleh masyarkat Damaran Baru untuk menjadi hutan desa adalah 400 Hektare yang berada dalam kawasan hutan lindung.
“Sementara masyarakat Bunin mengusulkan 1.189 Hektare hutan lindung dan 1.951 Hektare Hutan Produksi untuk dikelola dan dijaga,” jelasnya.
Baca: Soal Lahan Prabowo di Kaltim dan Aceh, Wapres Kalla: Tak Menyalahi Aturan, Saya yang Beri Izin
Baca: Eks Panglima GAM Bantah Lahan Prabowo Dimanfaatkan Kombatan
Baca: Walhi Tantang Jokowi Ungkap Para Elite di Belakangnya yang Kuasai Lahan Luas Seperti Prabowo
Berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya, perambahan hutan yang dilakukan oleh individu masyarakat ini sebelumnya dikarenakan faktor kebutuhan ekonomi.
Selain itu, dengan adanya hutan desa ini, masyarakat dapat menjaga hutan mereka, sehingga dapat memastikan ketersedian air untuk masyatakat luas.
Disamping itu, juga diharapkan dapat meminimalisir konflik manusia dan satwa yang selama ini sering terjadi di kawasan hutan tersebut.(*)