Tak Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi Ini Laporkan Oknum Polisi yang Menghamilinya ke Propam
HS (23 tahun) menjadi korban bujuk rayu seorang oknum anggota polisi berinisial RFK hingga hamil tiga bulan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dimintai konfirmasi menuturkan, memang secara hukum perlindungan perempuan untuk diproses pidana kecil kemungkinan lantaran antara oknum dan korban suka sama suka.
Bila korban sudah menikah dan oknum ini bujangan, bisa dilakukan proses pidana.
"Tetap bisa diproses, tetapi kena etika profesi dan disiplin. Ini pastinya, akan diproses dan tidak mungkin dibiarkan saja. Oknum ini merusak nama korps," kata Kapolda.(*)
Baca: Mitsubishi Promosikan Triton 2x4 Pickup di Lhokseumawe, Ini Variasi Harga dan Kemudahan Bagi Pembeli
Baca: Wartawan di Simeulue Serahkan Bantuan dari Dermawan untuk Dua Keluarga Miskin
Baca: Hasil Piala AFF U-22 2019 - Bungkam Kamboja, Timnas Indonesia Lolos Semifinal Berkat 2 Gol Marinus
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mahasiswi Ini Laporkan Oknum Polisi Menghamilinya ke Propam Polda Sumsel, Malu Hentikan Skripsi