Oknum Perusahaan Diduga Geser Batas Aceh-Sumut

Batas antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil diduga digeser

Editor: hasyim
IST
Tim Garda Batas Aceh mengecek monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Mei 2017. 

SINGKIL - Batas antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil diduga digeser oleh oknum perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu. Hal tersebut disampaikan Camat Danau Paris, Zulhelmi kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saat pembukaan musyawarah rencana pembangunan (musrembang) kecamatan setempat, Kamis (21/2).

Penggeseran dilakukan dengan membuat sungai buatan oleh oknum perusahaan kelapa sawit. Sehingga batas alam sungai yang selama ini menjadi acuan hilang. “Diperkirakan, kebun sawit perusahaan seluas 400 hektare masuk ke wilayah Aceh Singkil. Namun izinnya dikeluarkan Sumatera Utara,” ungkap Camat Zulhelmi didampingi Asisten I Mohd Ichsan, dan Kepala Bappeda Junaidi, serta pejabat lainnya saat turun ke lokasi untuk melihat perbatasan Aceh dengan Sumut bersama Bupati Dulmusrid.

Mencegah terjadinya penggeseran batas, Camat mengusulkan, di perbatasan antara Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah dibuat badan jalan sepanjang tujuh kilometer. Jalan itu dibangun sampai ke pinggir laut sehingga tidak bisa lagi digeser dengan menggali sungai buatan.

Menanggapi laporan itu, Bupati Dulmusrid langsung memerintahkan Asisten I Mohd Ichsan segera menindaklanjutinya. Ia juga memastikan tapal batas tidak boleh digeser. “Buat tugu batas, pastikan jangan lagi ada pergeseran,” tegas Bupati. Terkait masuknya areal perusahan kelapa sawit ke dalam wilayah Aceh Singkil tapi izinnya dari Sumatera Utara, Bupati juga meminta segera diambil tindakan tegas.(de)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved