Opini
Pokir Aroma Poker
BELUM reda kegerahan publik Aceh dengan data BPS tentang statusprovinsi termiskin di Sumatera, mencuat pula
Oleh Marah Halim
BELUM reda kegerahan publik Aceh dengan data BPS tentang statusprovinsi termiskin di Sumatera, mencuat pula pemberitaan tentang munculnya kembali dana aspirasi anggota dewan yang terhormat yang kini berubah nama menjadi dana pokok-pokok pikiran (pokir). Jumlahnya per-anggota dewan tak tanggung-tanggung, Rp 75 miliar untuk ketua, Rp 45 miliar untuk wakil ketua, dan Rp 20 miliar untuk anggota biasa. Total semuanya sekitar Rp 1,5 triliun (Serambi, 9/2/2019).
Bak buah simalakama yang mau tidak mau harus dibahas karena telah menjadi bagian dari cerita politik di Aceh beberapa tahun belakangan ini. Meski terjadi pro-kontra terhadap dana pokir, namun baik eksekutif maupun legislatif mengaku memiliki dasar justifikasi yang melegalkan praktik tersebut. Konsep dasarnya dalam Permendagri mungkin dalam penerapannya telah jauh melenceng, tetapi untuk diluruskan pun kemudian tidak bisa serta-merta dihapuskan. Dalam penerapannya di masing-masing daerah akhirnya dikendalikan oleh dinamika politik dan terjadi bias pemahaman terhadap maksud dasar dari regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Di DPR RI bukannya tidak ada wacana dana pokir ini, tetapi banyak pihak menentang gagasan ini. Tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU 17/2014, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan (DP2DP). Direktur Eksekutif Populi Center, Nico Harjanto dana pokir itu sebagai bentuk pembegalan anggaran secara sistematis yang diproyeksikan untuk mencari dukungan politik dari konstituen. Menurutnya, DPR sendiri belum memiliki konsep tentang penggunaan dan pertanggungjawabannya (Kompas.com, 18/6/2015). Wapres JK bahkan bertanya, siapa yang akan mengawasi jika DPR ikut “main bola” (Kompas, 17/6/2015).
Rawan dikorupsi
Oleh karena itu, menjadi tanda tanya besar jika kemudian di Daerah, khususnya Aceh, dana pokir “lenggang kangkung” setiap tahunnya. Dari cara kerjanya, mudah sekali bagi publik yang semakin melek korupsi untuk mengategorikan sebagai jenis anggaran yang berada di zona merah (redzone) korupsi. Perbandingan potensi dikorupsi atau tidak bisa di angka 70:30, artinya potensi untuk tidak dikorupsi sangat kecil. Barangkali hanya anggota dewan yang penuh welas asih-lah yang mungkin tidak “memanfaatkan”-nya.
Secara yuridis, jika memang tidak memiliki landasan hukum, maka setiap tindakan anggota dewan untuk ikut terlibat dalam kebijakan penganggaran dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Namun aparat penegak hukum; seperti polisi, jaksa dan KPK tidak bertindak, berarti mereka melihat sisi kesesuaian dengan aturan hukum. Apalagi masalah ini telah berulang tahun sekian kali dan belum ada yang menjadi tersangka korupsi dengan adanya mata anggaran aspirasi itu dalam dokumen pelaksanaan kegiatan, kecuali yang murni terindikasi melakukan satu dari tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan proyek yang termasuk dana aspirasi, bukan disebabkan pada kebijakannya sendiri.
Banyak hal yang membuat publik sesak dada menyaksikan bagaimana dana pokir bin aspirasi ini dibelanjakan setiap tahunnya. Umumnya berbentuk proyek-proyek fisik yang pengerjaannya dilaksanakan oleh pelaksana yang juga ditunjuk atas pengaruh si pemilik dana aspirasi. Artinya, dari hulu hingga hilir dana itu di bawah kendali si anggota dewan dan fungsi instansi penyelenggara tidak lebih sebagai formalisasi administrasi saja atau cap stempel, sehingga eksekusi anggaran memenuhi aturan-aturan formal penganggaran.
Model dana pokir bin aspirasi ini adalah model potong kompas atau “cuci muka” dimana anggota dewan ingin hadir secara langsung membalas budi konstituennya dan tidak yakin jika programnya akan diterjemahkan oleh eksekutif. Dalam mekanisme normal memang dewan tidak akan tampil secara langsung secara kelembagaan atau individu dalam pelaksanaan sebuah proyek, tetapi ia dapat mengklaim bahwa kehadiran proyek di hadapan masyarakat adalah buah dari aspirasi yang dibawanya dari masyarakat.
Akan tetapi dengan model aspirasi seperti yang dilakukan beberapa tahun belakangan ini, suatu proyek yang hadir di masyarakat langsung disebut sebagai buah dari dana aspirasi si fulan anggota DPRA, jadi langsung menonjolkan jasa dan upaya si anggota dewan agar kelihatan prestasinya. Dari sisi agama pun cara-cara seperti ini tidak etis, karena merupakan bentuk riya, ‘ujub, dan sum’ah.
Bisa juga diduga pokir ini indikasi ketidakmampuan dan ketidaksabaran dewan dengan fungsi yang melekat padanya yaitu legislasi, pengawasan dan penganggaran; yang pada dasarnya menuntut kemampuan advokasi dan argumen atau konsep untuk menjalankannya. Sebab untuk menyusun suatu konsep untuk bisa membedah usulan-usulan program dan kegiatan yang diajukan eksekutif membutuhkan kerangka pikir dan kerangka kerja yang kuat sehingga bisa mengontrol apa yang akan dilakukan. Idealnya legislatif berdiri pada sisi rakyat yang memperjuangkan apa yang betul-betul menjadi kebutuhan. Karena itu, untuk menyusun konsep pengawasan, legislasi dan penganggaran setiap anggota dewan harus betul-betul memiliki basis data yang kuat untuk mengadvokasi agar kepentingan konsituennya tidak dirugikan dalam proses pembangunan.
Jika dana pokir ditujukan untuk menguatkan pengawalan tentu sangat baik, akan tetapi jika dalam proses itu terjadi upaya-upaya jual pengaruh untuk memenangkan pelaksana atau melancarakan mekanisme lainnya maka sudah keluar dari semangat “pengawalan” itu. Intinya, pikiran publik sulit sekali dipulihkan untuk tidak curiga dengan pokir bin aspirasi.
Seperti berjudi
Ketertutupan asbabul wurud dari dana pokir menandaskan karakter spekulatif dalam pengerjaan proyek-proyek pokir itu sama seperti berjudi (poker). Poker adalah permainan taruhan yang sama saja dengan memaksa publik berspekulasi alias berjudi untuk apa kira-kira. Pengatasnamaan publik itu juga menjadi spekulatif, karena bisa jadi publik yang dimaksud hanya konstituen yang berperan besar mendudukkan si anggota dewan di legislatif.
Sifat spekulatif seperti perjudian (poker) dari dana pokir itu setidaknya dapat ditangkap dari pernyataan Koordinator GeRAK, Askhalani, yang menyatakan pengelolaan dan pokir sangat tertutup sehingga menyulitkan publik untuk mengetahui apa, untuk apa serta oleh siapa suatu proyek diadakan (Serambi, 9/2/2019). Sah-sah saja jika publik khawatir pokir itu disalahgunakan untuk mendulang suara di daerah pemilihan menjelang Pileg 2019 ini, sebagaimana diingatkan oleh Koordinator MaTA, Alfian (Aceh.tribunnews, 7/2/2019).
Ketertutupan pengelolaan dana pokir tentu saja turut berkontribusi melanggengkan kemiskinan di Aceh. Sebagaimana diberitakan pada Januari 2019 lalu bahwa Aceh bertengger di puncak provinsi termiskin di Sumatera, masih kalah dengan Bengkulu sekalipun yang anggaran pembangunannya tidak sebesar Aceh. Pelaksanaan proyek-proyek pokir belum tentu sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Cara pelaksanaan dana pokir itu sendiri yang menggunakan tangan satuan kerja eksekutif juga amat mengganggu konsentrasi birokrasi yang menjalankannya.
Instansi-instansi yang dititipi itu bisa saja saling berebutan atau saling menolak untuk melaksanakannya, sehingga wujud pembangunan yang ditunggu masyarakat tidak pernah kesampaian. Namun yang juga patut disesalkan adalah eksistensi dana pokir bin aspirasi itu telah ada bertahun-tahun dan berlangsung di depan hidung para penegak hukum tetapi hampir tidak ada yang bermasalah hukum, terkesan lancar-lancar saja, dalam hal ini apakah publik yang terlalu nyinyir mempersoalkan atau memang pengelolaannya sedemikian apik dan bersih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dana-aspirasi_20160112_085841.jpg)