Terkait Kasus Dermaga Sabang, Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Sekitar Rp 29,89 Miliar
Uang itu terkait kepentingan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.
Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar.
Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi.
Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama.
Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar.
Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar.
Pemberian melalui 39 kali transaksi. Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.
Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.
Baca: Haji Uma Janji Perjuangkan Dibukanya Rute Pelayaran Krueng Geukuh-Penang, untuk Kapal Penumpang
Baca: Xiaomi Luncurkan Mi Mix 3 Versi 5G, Kecepatan Konektivitas 10 Kali Lebih Cepat
Baca: Sindir Jokowi, Rizal Ramli: Boro-Boro Kedaulatan Pangan, Impor Justru Ugal-ugalan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Terkait Dermaga Sabang Sekitar Rp 29,89 Miliar"