Irwandi Disebut Terima Rp 29,89 M

Direktur Utama (Dirut) PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengungkapkan, gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf

Editor: bakri
ANTARA /SIGID KURNIAWAN
TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2). Sidang gubernur Aceh nonaktif tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

“Saya bantah. Saya tidak pernah terima uang, saya tidak pernah menyuruh Izil Azhar minta uang untuk saya,” tukas Irwandi.

Kepada para saksi, Irwandi balik bertanya, apakah dirinya pernah menghubungi dan minta uang kepada mereka? “Tidak pernah,” jawab para saksi.

Pertanyaan serupa ditujukan kepada Ruslan Abdul Gani, yang dijawab Ruslan, “Tidak pernah,” saat ditanyakan oleh Irwandi apakah pernah minta uang dan disuruh mengutip uang dari kontraktor dermaga Sabang.

Dalam persidangan itu Irwandi Yusuf dan kuasa hukumnya sempat mempertanyakan dari mana asal muasal uang sejumlah Rp 32,4 miliar. Sementara dalam persidangan dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani, pajak nanggroe berjumlah Rp 14 miliar.

Saksi Sabir Said mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi dari tahun 2008 sampai 2011.

Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi a decharge yang dihadirkan kuasa hukum Irwandi Yusuf.

Terdakwa kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerima gratifikasi, Irwandi Yusuf, minta mantan panglima GAM Sabang, Izil Azhar atau Ayah Merin dan Heru Sulaksono, mantan Kepala Divisi PT Nindya Karya agar dihadirkan di persidangan.

Permintaan itu diutarakan Irwandi dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di Gedung Tipikor, Senin (25/2).

“Tolong Izil Azhar dihadirkan agar semua jelas. Informasi yang saya dengar, Izil Azhar bersedia menyerahkan diri apabila ada perintah dari mantan panglima GAM Muzakir Manaf selaku atasannya,” ujar Irwandi Yusuf di hadapan majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri.

Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang, mengatakan, proses penyerahan uang kepada Izil Azhar dari kontraktor pembangunan dermaga Sabang, selalu membawa nama Irwandi Yusuf. “Agar fitnah-fitnah itu terungkap maka harus dihadirkan Izil Azhar di persidangan. Juga Heru Sulaksono,” kata Santrawan.

Sebab, lanjut Santrawan, para saksi tidak mampu menjelaskan korelasi antara Izil Azhar dengan Irwandi Yusuf. “Sehingga memiliki korelasi kita minta Izil Azhar dan Heru Sulaksono dihadirkan,” tukasnya.

Sesaat sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri memberitahu bahwa Izil Azhar sudah dipanggil empat kali tapi tidak memenuhi panggilan.

“Kalau Saudara bisa menghadirkan, barangkali untuk saksi meringankan, silakan, kita akan periksa,” ujar ketua majelis.

Irwandi Yusuf kemudian menjawab bahwa dirinya akan bisa menghadirkan Izil kalau diizinkan pulang ke Aceh selama seminggu. Gubernur nonaktif Aceh itu kemudian menyampaikan bahwa Izil akan hadir apabila diperintah oleh Muzakir Manaf.

Dalam sidang lanjutan, kemarin, Jaksa KPK menghadirkan saksi Muhammad Taufik Reza (Dirut PT Tuah Sejati), Bayu Ardhianto (bagian keuangan Nindya Sejati JO), Sabir Said (kepala proyek pembangunan dermaga Sabang dari Nindya Sejati JO), Carbella Rizkan (staf keuangan PT Tuah Sejati), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS Sabag), dan Ramadhany Ismy (mantan Kepala PPK BPKS).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved