Irwandi Disebut Terima Rp 29,89 M

Direktur Utama (Dirut) PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengungkapkan, gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf

Editor: bakri
ANTARA /SIGID KURNIAWAN
TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2). Sidang gubernur Aceh nonaktif tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Taufik Reza, Bayu Ardhiato, dan Sabir Said dalam kesaksianya menyatakan PT Nindya Sejati JO selaku kontraktor pelaksanaan pembangunan dermaga BPKS Sabang, selama 2008-2011 telah mengenyerahkan uang Rp 32,4 miliar lebih kepada panglima GAM Sabang, Izil Azhar untuk gubernur Irwandi Yusuf.

“Izil Azhar saat minta uang selalu mengatasnamakan gubernur Irwandi Yusuf,” kata Taufik Reza.

Taufik sendiri mengaku beberapa kali mengantarkan uang kepada Izil Azhar. “Pernah di Masjid Baiturrahman, halaman parkir Bank Aceh, dan di Kantor Tuah Sejati,” ungkap Taufik Reza.

Apabila uang tidak diberikan, pihaknya mendapat ancaman dan peralatan dirusak. “Jadi kalau ada permintaan uang, kita sampaikan ke Heru Sulaksono, pimpinan Board of Manajemen (BOM) Nindya Sejati JO. Kalau sudah disetujui Pak Heru baru kita serahkan,” kata Taufik. Uang diserahkan dalam bentuk tunai.

Kata Taufik, total pengeluaran selama 2008-2011 beradasarkan catatan berjumlah Rp 32,4 miliar, ada 18 transaksi. Menurutnya semua pengeuaran itu tercatat di pembukuan perusahaan Nindya Sejati JO.

Pengakuan serupa disampaikan Bayu Ardhianto dan Sabir Said. Bayu Ardhiato mengaku pernah mengantarkan uang kepada Izil Azhar yang diterima oleh Karbela di sebuah rumah di Kampung Keuramat, Banda Aceh yang disebutnya sebagai rumah Irwandi Yusuf.

Tapi Irwandi di akhir persidangan membantah punya rumah di Kampung Keuramat. Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang, Said Sabir juga menyampaikan beberapa kali menyerahkan uang kepada Izil Azhar. “Pak izil kalau minta uang selalu mengatasnamakan gubernur. Selain kepentingan meugang, kenduri, juga ada untuk kepentingan pribadinya,” ujar Sabir Said.

Dijelaskan pula, permintaan uang itu bisanya melalui Pak Zainuddin Hamid. “Terus kita catat dan kita bicarakan dan laporkan ke Pak Heru. Kalau disetujui langsung kita serahkan,” ujarnya.

Proyek pembangunan dermaga Sabang dilakukan sejak 2006-2011 menelan biaya Rp 700 miliar lebih. Kontraktor pelaksananya adalah PT Nindya Sejati JO, merupakan perusahaan kerja sama PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Banda Aceh. Proyek tersebut dikerjaan dengan cara penunjukan langsung sampai 2011, setelah lelang pertama pada 2006.

Mantan kepala BPKS, Ruslan Abdul Gani dalam kesaksiannya menyatakan, awalnya ia menolak peemintaan Irwandi Yusuf sebagai kepala BPKS. Tapi kemudian ia terima setelah ditantang oleh Irwandi Yusuf untuk melakukan percepatan pembangunan dermaga, penghematan biaya dan fungsional pelabuhan. “Saya merasa tertantang dan pesan gubernur itu saya kerjakan,” ujar Ruslan yang sekarang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Ruslan menjabat kepala BPKS pada 2011, mensyaratkan bersedia jadi kepala BPKS asalkan hanya mengurusi soal teknis pembangunan, tidak melayani persoalan nonteknis seperti urusan pajak nanggroe.(fik/tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved