Mahfud MD: Pemerintah Bisa Diperkarakan Jika Menolak Berikan Data Lahan Berstatus HGU
Hal itu dikatakan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (26/2/2019), menjawab pertanyaan The Son Of Papua
JK mengatakan, pada 2004 saat pemerintahan SBY, lahan itu berada di bawah pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambil alih oleh Bank Mandiri.
Baca: Salah Pencet Kamera Saat Live, Sosok Admin Lambe Turah Tak Sengaja Terekspos
Baca: Korps Baret Merah Pernah Pecundangi 3000 Milisi Bersenjata Kongo, Hanya Bermodal 30 Personil
Dalam pengalihkan penjualan HGU itu, JK berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri kala itu Agus Martowardojo, untuk memberikan izin penggunaan lahan hanya bagi orang pribumi saja.
"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prabowo). Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke orang Singapura," beber JK.
JK mengatakan, akhirnya Prabowo Subianto membeli secara tunai HGU tersebut sebesar 150 Juta dolar AS.
"Dia (Prabowo) belilah itu (HGU). Jadi itu kredit macet itu. Singapura mau beli waktu itu, daripada orang lain yang ngambil. Tapi itu sesuai aturan yang ada, bayar cash di Mandiri," jelas JK.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko lantas menyatakan negara akan mengambil kembali lahan-lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif atau ditelantarkan.
Seangkan untuk lahan HGU milik Prabowo Subianto, Moeldoko melihat lahannya dipergunakan sebagai mestinya, sehingga negara tidak mengambilnya.
"Kemarin kan disampaikan bahwa lahan Pak Prabowo lahan yang produktif, kalau lahan itu tidak digunakan akan ditarik negara," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), kata Moeldoko, sudah mengambil lahan-lahan yang tidak digunakan atau idle agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
"HGU-HGU yang terlantar, yang selama ini tidak digunakan itu yang ditarik," ucap mantan Panglima TNI itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD Bilang Pemerintah Bisa Diperkarakan Jika Menolak Berikan Data Lahan Berstatus HGU