Heboh Remaja Tertangkap Mesum di Saree, Begini Hukum Menyebarkan Video tak Senonoh

Mereka berpendapat video yang merekam tindakan mesum ini tidak sepatutnya disebarkan, tapi hanya perlu disimpan sebagai alat bukti jika dibutuhkan

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ustaz H Ridwan Ibrahim SAg, Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Mushalla Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/2/2019) malam. 

Heboh Remaja Tertangkap Mesum di Saree, Begini Hukum Menyebarkan Video tak Senonoh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus remaja tertangkap mesum di teras lantai dua masjid di Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, masih menyisakan keprihatinan mendalam.

Selain karena terjadi di kompleks masjid, banyak kalangan menyesalkan tersebarnya video yang merekam tindakan pasangan remaja sedang melakukan perbuatan asusila.

Amatan Serambinews.com, para pengguna media sosial (warganet) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut pelaku yang menyebarkan video asusila ini.

Mereka berpendapat video yang merekam tindakan mesum ini tidak sepatutnya disebarkan, tapi hanya perlu disimpan sebagai alat bukti jika dibutuhkan di pengadilan.

Seperti diberitakan, beberapa hari lalu, publik Aceh dihebohkan dengan beredarkan tiga video terkait penangkapan sepasang remaja di bawah umur yang sedang mesum di atap atau teras luar lantai dua masjid Saree, Minggu (24/2/2019) sore.

Satu dari tiga video itu viral secara nasional, karena merekam tindakan asusila pasangan remaja ini.

Sementara dua video lainnya, merekam saat pasangan remaja ini diturunkan dari lantai dua dan dibawa ke luar dari kompleks rumah ibadah itu.

Banyak pihak yang kemudian menyesalkan tersebarnya video yang merekam tindakan asusila tersebut.

Baca: Pasangan Remaja Tertangkap Mesum di Atap Masjid Saree

Baca: WH Kembalikan Remaja Tertangkap Mesum di Saree ke Polisi, Tidak Bisa Diproses dengan Qanun

Muncul banyak pertanyaan, bagaimana hukum menyebarkan video yang merekam tindakan mesum seperti yang dilakukan dua remaja yang tertangkap di Saree itu?

“Itu kan menyebarkan aib orang. Jadi haram hukumnya kita menyebarkan aib orang,” kata Ustaz H Ridwan Ibrahim SAg, Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang Pagar Air, Rabu (27/2/2019) malam.

Penjelasan Ustaz Ridwan Ibrahim ini disampaikan menjawab pertanyaan salah satu peserta terkait hukum bagi penyebar video yang merekam tindakan tak senonoh, seperti dalam kasus yang terjadi di Saree beberapa hari lalu.

“Jadi aib orang itu sedapat-dapatnya kita tutupi. Kenapa? siapa yang membuka aib orang, Allah juga akan membuka aibnya,” ungkap Ustaz yang juga Imum Chik Masjid Haji Keuchik Leumiek, Gampong Lamseupeung, Banda Aceh ini.

Baca: Pasangan Selingkuhan di Aceh Barat Ini Tertangkap Mesum dalam Mobil di Semak-semak

“Tapi sekarang ada kebiasaan orang, apa saja dishare, termasuk mamak-mamak. Mamak-mamak dulu, kalau anaknya sakit diobati. Tapi mamak-mamak sekarang, kalau anaknya sakit difoto lalu dishare ke dunia maya (dengan tulisan) ‘sayang adek saket’. Like and share,” imbuhnya.

Ustaz Ridwan Ibrahim mengatakan, sebaiknya berita-berita semacam itu sebaiknya tidak disebarkan, karena bisa menimbulkan motivasi bagi orang lain.

“Kalau pun ada kebutuhan untuk menyampaikan kepada publik bahwa ini adalah perbuatan yang tidak baik. Maka harus diramu sebaik mungkin sehingga bisa menjadi pembelajaran, bukan malah memotivasi orang untuk melakukannya perbuatan seperti itu,” ujarnya.

Baca: Pernah Share Cerita Mutilasi terhadap Martha? Yang Dialami Pria Ini Mungkin Bisa Jadi Pelajaran

Baca: CATAT, 6 Hal tak Boleh Dilakukan PNS di Medsos, Like and Share juga Kenak Lho

Masih menanggapi pertanyaan peserta pengajian, Ustaz Ridwan Ibrahim mengatakan, hingga saat ini belum ada qanun yang secara khusus mengatur tentang hukum menyebarkan video pelaku mesum.

“Jadi qanun kita masih kurang. Tapi ini adalah wewenangnya provisi, kalau kami di Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, hanya mengatur untuk level kota,” ujarnya.

Penjelasan Ustaz Ridwan Ibrahim terkait hukum menyebarkan video perbuatan mesum ini bisa disimak pada menit ke-71 pada video di bawah ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved