200 WNA Rekam Data E-KTP di Jawa Tengah, Bawaslu Awasi agar Tidak Mencoblos saat Pileg dan Pilpres

Keberadaan mereka akan dipantau agar tidak ikut serta menggunakan hak pilih saat Pileg dan Pilpres 2019 pada April mendatang.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi e-KTP (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) 

"Jangan percaya hoaks dan fitnah. Hancur republik ini bila semua orang percaya hoaks dan fitnah. Maka bertakwalah pada Allah," tambahnya.

Baca: Beri Kuliah Umum di Politeknik Lhokseumawe, Menteri Agraria Sampaikan Hal Ini kepada Mahasiswa

Baca: 5 Fakta Baru Kebakaran Hutan di Riau, 6 Helikopter Dikerahkan dan Aksi Prajurit Kostrad Padamkan Api

KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP

S

Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan data Warga Negara Asing ( WNA) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Data tersebut akan digunakan KPU untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

KPU akan memastikan tidak ada nama WNA yang tercantum di DPT.

Langkah ini menyusul munculnya isu WNA China yang memiliki e-KTP yang disebut-sebut tercantum dalam DPT.

Meski isu itu telah dibantah KPU, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terjadi.

"KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Febuaru, berisi permintaan data WNA yg sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil," kata Komisioner KPU Viryan melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

"KPU akan melakukan cek menyeluruh terhadap WNA yang sudah memiliki KTP-el dan memastikan tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019," sambungnya.

Viryan mengatakan, tim Data dan Informasi (Datin) KPU telah siap untuk melakukan pengecekan DPT.

Oleh karenanya, KPU meminta supaya Dukcapil dapat segera memberikan data WNA yang tercatat memiliki e-KTP.

Viryan menambahkan, pihaknya ingin Dukcapil bisa fokus terhadap pelayanan perekaman maupun pencetakan e-KTP.

Sebab, berdasarkan laporan yang diterima KPU daerah, masih banyak napi di lapas dan rutan yang belum memiliki e-KTP dan berpotensi tak bisa gunakan hak pilih mereka.

"KPU sudah mengirim surat kepada Dukcapil agar perekaman dan pencetakan KTP-el bagi WNI dapat dipercepat penyelesaiannya," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved