Lima Fakta Polemik WNA Masuk DPT Pilpres 2019, Tersebar di 17 Provinsi hingga KPU Menyelidiki
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, WNA asing tersebut memang memiliki e-KTP karena sudah memiliki izin tinggal tetap.
B mengaku tak ambil pusing dengan kekeliruan yang dialaminya.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada orang yang berhak untuk memperbaiki.
"Saya mah disuruh milih atau enggak juga enggak apa kalau KTP bermasalah. Saya serahkan saja kepada yang pinter," katanya.
5. KPU duga ada kesalahan saat memasukkan data
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, isu warga negara asing masuk ke dalam daftar pemilih tetap pemilu legislatif dan pemilu presiden itu hoaks dan tidak benar.
"Isu yang cukup hangat, yaitu isu warga negara asing menjadi orang yang masuk ke dalam DPT, tersebut hoaks. Hal itu diketahui setelah kami melakukan penulusuran informasi," ujar Hilman di KPU, Jalan Suroso, Selasa (26/2/2019).
Menurut dia, hanya ada kesalahan input nomor induk kependudukan atas nama Bahar di DPT yang identik dengan NIK milik Guohui Chen.
"Dalam DPT tetap nama Bahar yang tercantum. Kesalahan input kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ujar Hilman.
Tak ada NIK ganda, lanjutnya, dan informasi yang berkembang mengenai NIK ganda adalah berita bohong.
"Kami sudah telusuri semua dan tidak terbukti," ujarnya.(*)
Baca: Viral, Kakek Nenek Menikah Dalam Usia 63 Tahun, Sama-sama Masih Perjaka dan Perawan
Baca: Dibantu H Uma, Mahasiswi Penghafal 20 Juz Alquran Ini Pun Bisa Kuliah Lagi
Baca: Live Streaming All England 2019- Marcus/Kevin, Anthony Ginting dan Jonatan Christie Berlaga Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta Polemik WNA Masuk DPT Pilpres 2019, Tersebar di 17 Provinsi hingga Ada 103 Nama"