Ayah Cabuli Putrinya hingga Hamil 6 Bulan, Lima Kali Memaksa Sang Anak, Mengaku Khilaf
DN (49) hanya bisa tertunduk malu setelah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - DN (49) hanya bisa tertunduk malu setelah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pria yang bekerja serabutan ini tega mencabuli putrinya di rumah kosannya di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
DN sendiri ditangkap polisi setelah dilaporkan kakak korban pada tanggal 16 Januari 2018 lalu.
Penangkapan tersangka ini dirilis didepan kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).
Tampak pria yang berstatus duda tersebut mengenakan penutup wajah dan berpakaian tahanan Polrestabes Bandung.
Kepada awak media, DN mengaku khilaf dengan perbuatan cabul yang diawali pada tanggal 25 Agustus 2019 lalu itu.
DN mengaku, saat itu ia pulang dini hari, sesampainya di rumah DN melihat putrinya yang belum tertidur dan tengah memainkan ponselnya.
Menurut DN, putrinya tersebut memintanya untuk memijatnya.
DN mengaku terangsang tak bisa menahan hasratnya ketika dirinya tengah memijat dan mengerok badan putrinya yang merupakan darah dagingnya itu.
"Kemarin itu saya disuruh mijit, ngerok sama anak saya. Lalu saya pijitin, saya terangsang sama anak saya," kata DN tertunduk.
Saat melakukan tindakan pencabulan itu, DN mengaku dalam kondisi mabuk minuman keras. Tindakan itu dilakukannya di rumah kosnya.
Seperti diketahui, pelaku dan anak ketiganya ini tinggal serumah.
Bejatnya, tindakan tersebut dilakukan DN sebanyak lima kali.
"Lima kali, di kosan. Saya dalam keadaan mabuk," katanya.
"Pertama kali itu saat mijit. Keduanya satu kamar, guyon sama anak yang lagi mainin hape, ya saya terangsang lagi, minta.
Kalau pulang anak di rumah, anak belum tidur masih mainin hape itu," imbuhnya.
Disinggung soal ancaman terhadap putrinya, DN mengaku tak melakukan hal itu.
"Kalau ancaman jangan bilang-bilang sih saya enggak, gak ngomong apa-apa, gak ngancam," kilahnya.
Akibat perbuatannya itu, korban kini mengandung janin yang berusia enam bulan.
DN pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya menyesal," ucapnya.
Baca: Selewengkan Sumbangan Masjid Rp 3 Miliar untuk Kebutuhan Pribadi, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Baca: 11 PSK dan Mucikari Terjaring Razia, Lalu Direndam di Kolam Taubat Kantor Bupati Jayawijaya
Lima Kali Memaksa Sang Anak
Polisi berhasil mengungkap pencabulan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandungnya.
Adapun tersangka diketahui berinisial DN (49) yang melampiaskan nafsu bejatnya tersebut terhadap korban AP (18) yang saat ini tengah hamil kurang lebih enam bulan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini bukan hanya sekali melainkan lima kali.
"Lima kali (perbuatan cabul) dilakukan tersangka, hasil pemeriksaan medis korban hamil 22 minggu atau sekitar 6 bulan," kata Suparma di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).
Tersangka yang berstatus duda ditinggal meninggal istrinya ini melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya di rumah kos di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Persetubuhan pertama kali dilakukannya pada tanggal 25 Agustus 2018 lalu.
Saat itu tersangka pulang dalam keadaan mabuk. Di rumah kosnya itu tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
"Ancamannya dipaksa harus melakukan," tuturnya.
Ancaman itu pun terbukti dalam rekam digital di ponsel tersangka.
"Ponsel disita ada chatingan pelaku, ada ancaman 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," ujar Suparma.
Polisi sendiri mendapatkan laporan pada tanggal 16 Januari 2019.
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai akhirnya menetapkan status tersangka terhadap DN.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni pakaian korban dan ponsel tersangka.
Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mengatakan akibat perbuatannya, DN dijerat Undang-undang pasal perlindungan anak karena melakukan perbuatan tersebut ketika korban AP berusia 17 tahun.
"Tersangka melakukan perbuatan itu ketika korban berusia 17 tahun, jadi kita kenakan UU perlindungan anak," katanya.
Menurutnya, tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.
Hal tersebut terungkap dalam ponsel tersangka.
"Ponsel disita, ada chat ancaman pelaku 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," kata Suparma.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Baca: Rebut Peluang Kerja di Timur Tengah, Perawat dan Bidan Ikut Seleksi ke Saudi dan Kuwait
Baca: Conor McGregor Sempat Ditahan Pihak Keamanan Florida, Ini Persoalannya
Baca: Pria yang Dimarahi Prabowo Karena Dorong Emak- emak Minta Maaf, Luruskan Hoaks yang Beredar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Pengakuan Ayah yang Cabuli Putrinya hingga Hamil 6 Bulan"