5 Fakta Sidang Ketiga Habib Bahar bin Smith, Dari Penolakan Eksepsi Sampai Ancam Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan tertulis atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith saat mengikuti sidang, Kamis (14/3/2019). 

Pernyataan bernada 'ancaman' dari Habib Bahar bin Smith kepada Presiden Jokowi, ditanggapi Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ia menilai pernyataan Habib Bahar bin Smith yang bernada ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk penggiringan opini masyarakat yang bermuatan negatif.

"Saya pikir dari dulu sudah sebuah penggiringan opini berjalan terus-menerus semua persoalan selalu dikaitkan dengan Pak Jokowi, bahkan sandal hilang di masjid pun Pak Jokowi yang disalahkan," ujar Moeldoko di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (14/3/2019).

Ia pun melihat pernyataan Bahar yang bernada ancama kepada Jokowi, menunjukkan dirinya tidak mengetahui secara baik sistem hukum di Indonesia.

Menurutnya, pernyataan Habib Bahar bin Smith membuat seolah-olah presiden mengintervensi hukum di Indonesia.

Padahal, Moeldoko menjelaskan, Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi hukum sama sekali, termasuk kasus penganiayaan yagn melibatkan Habib Bahar bin Smith.

"Semua hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum adalah ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum tentunya, jadi presiden dalam konteks ini sama sekali tidak intervensi tidak ikut campur," kata Moeldoko.

4. Kronologi kejadian penganiayaan

Awalnya, kedua korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.

"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Bagus.

Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga dianiaya.

Hal itu terlihat dari foto-foto yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar.

"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban," ujarnya.

5. Motif Penganiayaan

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved