5 Fakta Sidang Ketiga Habib Bahar bin Smith, Dari Penolakan Eksepsi Sampai Ancam Jokowi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan tertulis atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Baca: Terungkap Kata Kasar Ronaldo di Hadapan Fans Atletico Madrid
Baca: Dari 74 Peluru Senapan Angin, Tim Dokter Baru Angkat 7 Peluru dari Badan Orangutan Bernama Hope
Baca: Badai Matahari Diprediksi akan Hantam Bumi pada 15 Maret 2019, Apa Saja Dampak yang Ditimbulkan?
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini 5 Fakta Sidang Ketiga Habib Bahar bin Smith, Mulai dari Penolakan Eksepsi Sampai Ancam Jokowi